SERANG, Nodeal.id

– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengiriman material tambang melalui jalur laut.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menutup potensi kebocoran pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, di Pendopo Bupati Serang, Selasa (27/10/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemkab Serang dalam memperkuat pengawasan terhadap volume material tambang yang dikirim melalui pelabuhan, khususnya di kawasan Bojonegara dan Puloampel.

Pengiriman Material Tambang Jadi Fokus Pengawasan

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa Kabupaten Serang memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penggerak aktivitas ekonomi daerah.

Namun, potensi tersebut dinilai belum tentu memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan apabila tidak didukung sistem pengawasan dan pengelolaan pajak yang transparan serta akuntabel.

“Alhamdulillah, kita baru saja menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemkab Serang dengan KSOP Kelas I Banten. Ini merupakan langkah dalam mengoptimalkan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB,” ujar Ratu Zakiyah.

Menurutnya, tingginya aktivitas pengiriman material tambang melalui jalur laut, terutama dari kawasan Bojonegara dan Puloampel, harus diimbangi dengan pengawasan yang memadai.

“Tingginya intensitas pengiriman komoditas ini melalui jalur laut, khususnya di kawasan Bojonegara dan Puloampel, menjadikannya roda penggerak ekonomi yang vital,” tegasnya.

Cocokkan Data Pengiriman dengan Laporan Wajib Pajak

Salah satu poin penting dalam kerja sama tersebut adalah pencocokan data volume material tambang yang dikirim melalui pelabuhan dengan volume yang dilaporkan oleh wajib pajak kepada pemerintah daerah.

Langkah ini dinilai penting karena mekanisme pemungutan Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggunakan sistem penghitungan, pelaporan, dan pembayaran secara mandiri oleh wajib pajak.

Dengan mekanisme tersebut, kejujuran dan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan aktivitas usahanya menjadi faktor penting bagi optimalisasi penerimaan daerah.

“Dalam praktiknya masih terdapat ruang untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan omzet secara benar dan tepat waktu,” ungkap Bupati.(Adv)