Bandung, Nodeal.id
– Dugaan penolakan pelayanan medis di Rumah Sakit Immanuel Bandung yang disebut berujung pada meninggalnya Andi Simbolon kian menjadi sorotan. Keluarga korban tidak tinggal diam.
Selain berencana mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, keluarga juga akan membawa kasus ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Kepada Nodeal.id, Rabu (4/11/2026), adik korban, Saut B. Simbolon, mengungkapkan bahwa pihak keluarga tengah memperjuangkan keadilan atas dugaan penyimpangan pelayanan kesehatan yang dialami kakaknya di RS Immanuel Bandung, Jalan Kopo No. 161.
Langkah pengaduan bahkan telah dilakukan ke Dinas Kesehatan Kota Bandung. Pada Kamis (5/11/2026), Saut B. Simbolon mendatangi kantor Dinkes Kota Bandung dan menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Rachmawati, Ketua Tim Kerja JPRK Bidang SDK, di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Saut membeberkan dugaan penyimpangan pelayanan kesehatan yang diduga melibatkan dokter umum Mentari Ginting.
Rachmawati disebut berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui bidang terkait dan menyampaikannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Diduga Diminta Bayar Jalur Umum Meski Memiliki BPJS
Saut mengungkapkan, persoalan bermula pada 13 Oktober 2026 ketika Andi Simbolon mendapatkan pelayanan di RS Immanuel Bandung.
Berdasarkan keterangan keluarga, dokter Mentari Ginting diduga menyimpulkan kondisi Andi hanya mengalami penyakit campak.
Namun, keluarga mempertanyakan proses pemeriksaan dan dasar penetapan diagnosis tersebut karena dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh sesuai standar pelayanan medis.
Lebih jauh, menurut keterangan istri korban yang disaksikan adik korban, Lilis, dokter yang bersangkutan diduga sempat menyampaikan bahwa apabila pasien ingin mendapatkan penanganan, harus membayar melalui jalur umum.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan keluarga. Pasalnya, Andi Simbolon disebut telah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.
Keluarga mempertanyakan mengapa pasien yang memiliki jaminan kesehatan justru diduga diarahkan untuk membayar melalui jalur umum, terlebih ketika kondisi kesehatannya membutuhkan pemeriksaan dan penanganan medis.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar perbedaan prosedur administrasi, melainkan menyangkut hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan sesuai ketentuan
.Dinkes Diminta Tidak Berhenti pada Janji Tindak Lanjut Harus ada Sangsi Serius
Keluarga berharap Dinas Kesehatan Kota Bandung tidak hanya menerima pengaduan secara administratif, tetapi benar-benar melakukan penelusuran terhadap pelayanan medis yang diberikan RS Immanuel.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan dan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Keluarga menegaskan bahwa mereka menginginkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas pelayanan yang diterima Andi Simbolon sebelum meninggal dunia.(Red)
