Serang, Nodeal.id
— Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Pengembangan Workshop Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Tahap II resmi diadukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 077/LP-PR/KJT/IX/2026. Berdasarkan informasi dari Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, berkas pengaduan tersebut telah naik ke Kepala Kejati Banten untuk ditelaah lebih lanjut.
“Telaah dan pengusutan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), mulai dari proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan, nanti kita kabarin lagi,” ungkap Jejen, Tim Penkum Kejati Banten, kepada Nodeal.id, Senin (7/9/2026).
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp3,34 miliar, dengan penyedia CV Nabiel Putra (CV NP). Nilai kontraknya mencapai Rp3.269.394.000, berdasarkan Nomor Kontrak 000.1.3/SPK.36.05/Perkim-Bidperum/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Pengaduan tersebut tidak hanya menyoroti kondisi fisik pekerjaan, tetapi juga meminta aparat penegak hukum membongkar proses pengadaan sejak tahap awal hingga pembayaran pekerjaan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah proses tender yang disebut diikuti 31 peserta, namun hanya CV Nabiel Putra yang memasukkan dokumen penawaran.
Sorotan lainnya berkaitan dengan nilai kontrak yang mencapai sekitar 97,88 persen dari pagu anggaran.
DPRKP Banten Belum Berikan Penjelasan
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan DPRKP Banten, Suhadi, saat dikonfirmasi tim jurnalisme Nodeal.id di kantornya pada 7 September 2026 mengenai dugaan persoalan proyek tersebut belum memberikan penjelasan.
Menurut keterangan staf, Suhadi sedang mengikuti rapat. Sementara Kepala DPRKP Banten, Rachmat Rogianto, disebut sudah meninggalkan kantor.(Red)
