Banten, Nodeal.id
— Transparansi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Lembaga DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK) meminta Gubernur Banten Andra Soni mengantisipasi dan mengevaluasi dugaan adanya kegiatan pengadaan yang belum tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Sorotan tersebut salah satunya diarahkan pada kegiatan di UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp.12 miliar lebih pada tahun anggaran 2026.Menurut DPP-FPK, kegiatan tersebut perlu dipertanyakan apabila benar telah dilaksanakan atau direalisasikan sementara informasi rencana pengadaannya tidak ditemukan dalam SiRUP.
“Kalau memang ada kegiatan dengan nilai miliaran rupiah yang sudah dilaksanakan atau direalisasikan tetapi tidak tercantum dalam RUP, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah anggarannya direalisasikan,” ujar Direktur Eksekutif DPP FPK, DJ. Syahrial Deny, S.IP., yang akrab disapa Deni Debus kepada Nodeal.id (23/9).
Deny meminta Pemprov Banten melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kesesuaian antara dokumen perencanaan, penganggaran, RUP, proses pengadaan, kontrak, hingga realisasi pembayaran.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan alasan kesalahan administrasi atau kekeliruan input apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian yang berulang.
Minta Sinkronisasi Data Diperiksa DPP-FPK juga mempertanyakan bagaimana sebuah kegiatan dapat berjalan apabila sebelumnya tidak tercatat dalam RUP, namun kemudian muncul dalam data realisasi anggaran.
Karena itu, lembaga tersebut meminta Inspektorat Provinsi Banten, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan terhadap rantai administrasi kegiatan tersebut.
“Yang harus dibuka adalah alurnya. Mulai dari apakah kegiatan tersebut masuk dalam dokumen anggaran, kapan dimasukkan ke RUP, bagaimana metode pengadaannya, siapa pejabat yang bertanggung jawab, sampai bagaimana proses pencairannya,” kata Deny.
Menurutnya, pemeriksaan semacam itu penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya berupa ketidaktertiban administrasi atau terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Selain Pengadaan Melalui E-Purchasing Deny juga menyoroti penggunaan metode e-purchasing apabila terdapat kegiatan yang tidak terlihat dalam RUP namun kemudian dilaksanakan.Ia meminta seluruh proses tersebut dibuka berdasarkan dokumen pengadaan, termasuk paket pekerjaan, penyedia, nilai transaksi, spesifikasi, serta pejabat yang terlibat.
“Jangan sampai sistem digital hanya menjadi formalitas. Masyarakat harus bisa mengetahui apa yang dibeli, berapa nilainya, siapa penyedianya, dan dasar pengadaannya,” ujarnya.
Namun demikian, dugaan adanya pengarahan kepada vendor maupun dugaan keuntungan kepada pihak tertentu, menurutnya, harus dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Gubernur Diminta Evaluasi OPD
DPP-FPK meminta Gubernur Banten melakukan evaluasi terhadap OPD yang ditemukan tidak tertib dalam menyampaikan atau mengumumkan RUP.
Deny menilai transparansi RUP merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap penggunaan APBD.
“Kalau ditemukan ada pejabat yang memang sengaja menyembunyikan kegiatan pengadaan atau mengabaikan kewajiban administratif, tentu harus ada evaluasi dan sanksi sesuai aturan. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti,” tegasnya.
Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Banten tidak hanya menunggu adanya laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan pengawasan terhadap kesesuaian antara APBD, RUP, pelaksanaan pengadaan dan realisasi anggaran.
APH Diminta Telusuri
Jika Ada Indikasi PelanggaranDPP-FPK selanjutnya meminta aparat penegak hukum di Banten ikut mencermati apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi tindak pidana.
Menurut Deny, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar publik mengetahui apakah ketidaksesuaian data tersebut terjadi karena persoalan administratif, kelalaian, atau terdapat unsur kesengajaan.“Jangan langsung memberikan kesimpulan bahwa setiap kegiatan yang tidak tercantum di SiRUP pasti merupakan tindak pidana.
Tetapi kalau setelah diperiksa ditemukan unsur kesengajaan, kerugian negara, atau pelanggaran lainnya, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
DPP-FPK juga mendorong masyarakat, LSM, dan media massa untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD Banten.
Sementara itu, terkait dugaan kegiatan sekitar Rp12 miliar lebih pada UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane tersebut, Pemprov Banten dan pihak UPTD perlu memberikan penjelasan mengenai dasar anggaran, status RUP, metode pengadaan, penyedia, nilai kontrak, serta realisasi kegiatannya. (Red)
