Bogor, Nodeal.id

Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.

Pasalnya, muncul dugaan adanya pungutan kepada masyarakat dengan nominal yang disebut-sebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah untuk setiap bidang tanah.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah warga peserta PTSL diduga diminta membayar biaya mulai dari Rp250.000 hingga mencapai Rp12 juta per sertifikat hak milik (SHM).

Besaran tersebut disebut berbeda-beda tergantung bidang tanah dan proses yang dilakukan.


Padahal, pembiayaan persiapan PTSL di wilayah Jawa dan Bali mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.

Dengan besaran biaya persiapan untuk kategori Jawa dan Bali sebesar Rp150.000. Biaya tersebut diperuntukkan antara lain bagi kebutuhan persiapan dokumen, patok, dan operasional desa/kelurahan.


Sementara itu, sejumlah tahapan dalam PTSL yang menjadi tanggungan pemerintah, seperti pengukuran hingga penerbitan sertifikat sesuai ketentuan program, tidak dibebankan kepada masyarakat sebagai biaya layanan pemerintah.


Dugaan pungutan tersebut semakin menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai adanya surat atau berita acara hasil musyawarah Desa Srogol yang disebut mengatur pembiayaan PTSL dengan skema tertentu.

Salah satu pemberitaan yang terbit pada September 2026 menyebut adanya dokumen musyawarah Desa Srogol yang mencantumkan formula pembiayaan berdasarkan persentase NJOP dan luas tanah.

Namun, isi serta dasar hukum dokumen tersebut perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Desa Srogol dan instansi pertanahan terkait.


Warga Pertanyakan Dasar Penarikan Biaya
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa masyarakat mempertanyakan dasar penarikan biaya yang jauh di atas ketentuan biaya persiapan PTSL.


“Kami bukan tidak memahami aturan PTSL. Sepengetahuan kami, untuk wilayah Jawa dan Bali biaya persiapannya Rp150.000. Kalau memang ada biaya lain, seharusnya jelas dasar hukum, peruntukan dan pertanggungjawabannya,” ujar warga tersebut.


Ia juga mempertanyakan apabila terdapat penarikan hingga jutaan rupiah untuk satu bidang tanah.


“Kalau benar ada warga yang diminta sampai jutaan rupiah bahkan Rp12 juta, harus dijelaskan itu biaya untuk apa dan dasar hukumnya apa.

Jangan sampai program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat justru menjadi beban masyarakat,” katanya.


Perlu Klarifikasi Pemerintah Desa dan BPN
Dugaan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada Pemerintah Desa Srogol, panitia PTSL, Pemerintah Kecamatan Cigombong,

Pemerintah Kabupaten Bogor, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Apabila memang terdapat pungutan di luar biaya yang diperbolehkan, perlu dijelaskan siapa yang menetapkan, dasar hukumnya, mekanisme penarikannya, serta ke mana dana tersebut digunakan.


Sebaliknya, apabila terdapat komponen biaya lain yang memang diperbolehkan berdasarkan peraturan daerah, peraturan desa, atau ketentuan pertanahan yang berlaku, pihak Pemerintah Desa Srogol perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.


Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Srogol dan pihak Pemerintah Desa Srogol belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan pungutan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional.(Tim)