Banten, Nodeal.id
Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten yang berlokasi di Kecamatan Kasemen Kota Serang Banten di soal. Pasalnya Rehabilitasi Bendung Karet ini pantauan media ini di lapangan ada kejanggalan saat pekerjaan, dan pejabat PPK Air Tanah dan Air Baku (ATAB I) tidak ada di lapangan.


Saat media ini konfirmasi ke salah satu pelaksana terkait Sandbag (Karung) yang menggunakan Tanah dan tidak menggunakan pasir tidak menjawab, dan saat di tanya terkait Karet Bendungan yang belum di pasang, ia mengatakan masih dalam tahap pemesanan dari negara China, ucapnya.


Saat media ini menyambangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC 3) Banten. Baik PPK ATAB I, Manager Pelaksana, dan Peltek ATAB I tidak bisa di temui. Saat media ini mencoba melalui pesan singkat Chat dan di bel semua pejabat ATAB I ini tidak ada yang menjawab.

Pada hari selasa 6 Oktober 2026, media ini mencoba untuk konfirmasi lewat by phone. Namun sayang pejabat yang di atas tidak menjawab, bahkan PPK ATAB I sengaja memblacklis nomor media ini, seakan tidak mau di ganggu.


Sementara itu di tempat terpisah, Samsul salah satu masyarakat Pemerhati Pembangunan yang tinggal di Kota Serang menyayangkan sikap pejabat SNVT ATAB I BBWSC-3 yang tidak merespon konfirmasi yang di lakukan oleh mereka, padahal sudah jelas mereka itu pigur publik yang harus melayani kepentingan umum, apalagi berkaitan dengan pembangunan, tegasnya.


Pejabat publik mereka tidak sebentar duduk sebagai pejabat pasti tahunan, buat apa menghindar atau membleklis nomor Wartawan padahal mereka untuk mencari informasi terkait pembangunan Bendung Karet Cibanten, sambungnya.


Masih kata, Samsul berbicara Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten memang banyak harus di pertanyakan baik isi Sandbag yang menggunakan Tanah bukan Pasir, belum lagi Karet yang di pesan dari China.

Kalau melihat dari aturan ini jelas salah dimana Rehabilitasi Bendung Karet Cibanteng, yang di kerjakan oleh SNVT Air Tanah dan Air Baku BBWSC 3 dengan penyedia jasa Kontraktor Pelaksana PT. Mitra Bahagia Utama dan Konsultan PT. Manggala Karya Bangun Sarana KSO CV. Cipta Suramadu Konsultan. Dengan Nomor kontrak HK.02/KONS-Cibanten/BBWSC 3.3.11.2/202 Tanggal Kontrak 25 Juni 2026 dan Nilai Kontrak Rp 23.998.628.004 dengan waktu kerjaan 180 hari kalender ini harus di kawal, paparnya.


Penyedia jasa yang telah membeli Karet Bendung Cibanten di China itu menyalahi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dimana aturan ini jelas, “Kontraktor yang tidak memenuhi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah atau proyek strategis dikenakan sanksi administratif hingga denda finansial berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Dan itu sudah jelas”, pungkasnya.
Sampai berita ini di turunkan pejabat SNVT ATAB I BBWSC 3 Banten tidak dapat memberikan keterangan. (Red)