Daerah

Kepala BBWSC-3 Harus Bertanggung Atas Terjadinya Banjir di Serang Pada Maret 2022

Kepala BBWSC-3 Harus Bertanggung Atas Terjadinya Banjir di Serang Pada Maret 2022

Serang, nodeal.id

Kamis, 12 Oktober 2023 Pukul 14.30, LBH Pijar mendampingi perwakilan korban yang mengalami kerugian akibat terjadinya banjir di Kota/Kabupaten Serang yang terjadi pada Maret 2022 untuk mengajukan keberatan administratif kepada Kepala BBWSC3.

 

Rizal Hakiki selaku Pengacara Publik LBH Pijar juga sebagai Kuasa Hukum dari salah satu Korban Banjir menyampaikan dalam kesempatan ini LBH Pijar menyampaikan keberatan administratif atas Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) yang dilakukan oleh Kepala BBWSC3 yang tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk melakukan pengelolaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan terjadinya Banjir pada Maret 2022.

 

Kemudian kejadian banjir yang telah terjadi di Serang pada bulan Maret 2022 lalu ini telah memberikan dampak kerugian kepada warga Serang lainnya berupa Rumah kediaman dan kebendaan lainnya milik masyarakat yang terdapat di dalam rumah terkena banjir. Kami melihat hal ini merupakan banjir tertinggi sepanjang sejarah yang dirasakan oleh masyarakat Serang – Banten. Rumah-rumah yang biasanya tidak kena banjir, kali ini terkena banjir, sehingga berdampak terhadap aspek psikologis, yaitu masyarakat menjadi trauma saat terjadi hujan selalu ada rasa khawatir akan terjadi banjir besar kembali, mengingat salah satunya belum ada perbaikan pengelolaan Bendungan Sindang Heula.

 

Oleh karena alasan-alasan tersebut, kami mengajukan keberatan administratif dan meminta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian agar:

1. Melakukan evaluai pengelolaan Bendungan Sindang Heula berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan permintaan maaf kepada publik khususnya masyarakat Kota/Kabupaten Serang atas kelalaian dalam pengelolaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan terjadinya Banjir pada Maret 2022;
3. Memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak akibat Banjir pada Maret 2022;

Terakhir, Kami harap Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) dapat memberikan tanggapan terhadap surat ini dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(Ber)

Narahubung: :
0813-9846-3484 – Rizal Hakiki (LBH PIJAR)
0821-3021-1681 – Rohadi (LBH PIJAR)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top