Serang, Nodeal.id
– Kepolisian Polda Banten menerima Laporan Masyarakat selasa (2/6) dengan nomor 032/LP.Pn/VI/2026 – Setum 3601 atas aktivitas pertambangan pasir di wilayah Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan yang diduga telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa proses pengurusan IUP umumnya memerlukan waktu yang tidak singkat.
Namun, terdapat dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang disebut-sebut dikelola oleh pihak yang dikenal dengan nama H. Dul dan H. Atoy belum memiliki izin usaha pertambangan yang sah. meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan pekerja dan Ceker dipastikan kebenarannya sebelum dilakukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Laporan tersebut berisi dugaan adanya kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sah, serta permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang yang dilaporkan. Selain itu, pelapor juga meminta dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan proses perizinan pertambangan.
Dalam regulasi pertambangan, kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek pidana, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban administrasi, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak, serta dapat berdampak terhadap lingkungan hidup apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas laporan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pertambangan dan mencegah potensi kerugian negara maupun kerusakan lingkungan. (Red)

