KABUPATEN SERANG – DPRD Kabupaten Serang mendorong proses seleksi Calon Komisaris Independen PT BPR Serang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan figur yang memiliki kompetensi dan integritas dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, menyambut baik pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisaris PT BPR Serang. Menurutnya, pansel harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kami menyambut baik pembentukan pansel. Kami berharap proses seleksi dilaksanakan sesuai aturan dan mengacu pada arahan OJK,” ujar Supiyanto, Rabu (3/6/2026).

Ia mengatakan, hingga saat ini Komisi III DPRD Kabupaten Serang belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pembentukan pansel maupun tahapan seleksi. Meski demikian, pihak PT BPR Serang telah menyampaikan rencana tersebut secara lisan.

Karena itu, Supiyanto berharap seluruh dokumen dan informasi resmi terkait proses seleksi segera disampaikan kepada pimpinan DPRD, khususnya Komisi III sebagai mitra kerja PT BPR Serang.

Lebih lanjut, ia menegaskan DPRD tidak akan mencampuri proses teknis seleksi yang menjadi kewenangan Panitia Seleksi. Namun, pihaknya akan mengawal agar seluruh tahapan berlangsung secara terbuka, profesional, dan sesuai regulasi sehingga menghasilkan komisaris yang benar-benar layak.

Menurutnya, komisaris yang terpilih harus memiliki komitmen memajukan PT BPR Serang, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga kesehatan keuangan BUMD.

“Jabatan komisaris merupakan posisi strategis. Karena itu harus diisi oleh sosok yang kompeten, profesional, dan berintegritas agar PT BPR Serang terus berkembang serta mampu memberikan kontribusi bagi daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Komisaris Independen PT BPR Serang hingga 5 Juni 2026. Perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Serang, Raden Faisal Rahmansah, mengatakan keputusan tersebut diambil karena jumlah pendaftar pada tahap pertama masih terbatas. Dengan perpanjangan masa pendaftaran, diharapkan semakin banyak calon berkualitas yang mengikuti seleksi sehingga PT BPR Serang memperoleh komisaris yang mampu membawa perusahaan berkembang lebih baik.

(ADV)