Edukasi

Pedagang di Pasar Baru Cilegon Keluhkan Bangunan Mewah

Cilegon, nodeal.id

Pedagang yang berjualan di lokasi Auning Hanggar blok F Pasar Baru Cilegon mengeluhkan keberadaan bangunan yang berbeda dengan bangunan lainnya.

Keberadaan bangunan mewah tersebut dianggap mengganggu dan menghalangi bangunan milik pedagang lain sekitaran blok F,

Hal tersebut di katakan oleh salah seorang perwakilan dari pedagang yang merasa keberatan dengan adanya bangunan tersebut,

Menurutnya, pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pasar adalah unsur pelaksanan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pengelolaan pasar yang seharusnya berlaku adil terhadap seluruh pedagang tanpa pilih kasih.

“Saya merasa diabaikan oleh Kepala UPTD Pasar yang membedakan perlakuan terhadap pedagang, tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap pedagang yang berada di dalam Auning Hanggar,” ungkap salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Para pedagang berharap agar bangunan Auning Hanggar dapat diatur dengan baik sesuai hasil musyawarah bersama perwakilan pedagang yang tergabung dalam paguyuban pedagang Pasar Baru Cilegon.

“Kami juga berharap agar aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah dapat diikuti dengan penuh kesadaran dan menghormati hak-hak setiap individu dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Baru Cilegon, Dani, menjelaskan bahwa bangunan Auning Hanggar sudah ada sebelum dirinya menjabat,

“Bangunan tersebut awalnya diberikan secara gratis kepada pedagang, namun beberapa tempat telah mengalami perubahan dan merusak fisik bangunan tersebut yang merupakan aset daerah dan belum ada keputusan dari Disperindag dan Pemerintah Daerah Kota Cilegon”, Ujarnya.

Terkait keluhan pedagang mengenai bangunan mewah di lokasi Hanggar blok F, Pasar Baru Cilegon pihaknya akan melakukan tindakan berupa teguran kepada pedagang yang merugikan pihak lainnya.

“Diharapkan dapat ditemukan solusi yang memuaskan semua pihak, semua langkah yang diambil harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan pedagang serta kesejahteraan masyarakat secara umum”. Pungkas Dani.

Sumber : ( Siber.News )

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi

To Top