NURWIDAYATI DIDUGA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIHADAPAN PERSIDANGAN, SUROSO AKAN MELAPORKAN KE APH
Malang, nodeal.id
Tanah milik Saruwi di kuasai oleh orang lain dan mengaku sebagai ahli waris, Surat-surat sawah dan rumah di pegang orang lain dan begitu juga rumah di kuasai orang lain, luas tanah yang di miliki oleh Saruwi lebih kurang 1,3 hektar.untuk menguasai harta milik Saruwi orang lain membuat data yang di duga palsu membuat surat Akta Lahir dan Kartu Keluarga, sementara di buku atau di Akta Nikah KUA tercatat orang tua kandungnya adalah Ngateman-Suyati bukan saruwi.
Berdasarkan hasil konfirmasi, Suroso (ahli waris dari Saruwi) mengatakan “ saya tidak pernah merasa memiliki adik perempuan Bernama Nurwidayati dan semenjak orang tua saya hidup tidak pernah memberitahukan kalau ada adik saya Perempuan,hal ini saya pernah menggugat Nurwidayati dan mengaku sebagai Ahli waris dari Saruwi sedangkan bapak kandungnya Bernama ngateman di akuai sebagai Pak de nya,begitu juga ngateman bapak kandungnya tidak mengakui bahwa Nurwidayati bukan anak kandungnya.permasalahan ini akan saya laporkan kepada pihak Kepolisian “ ujarnya.
Ketua Investigasi Nasional Forum Wartawan Pemantau Peradilan J. Irwan M mengatakan“ perbuatan pemalsuan surat Akta Lahir dan Kartu keluarga dapat dikenakan sanksi pidana apalagi memberikan keterangan palsu di hadapan Hukum atau persidangan dapat di jerat KUHP 242 ayat (1) tersebut berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Paparnya.
Di minta kepada intansi terkait supaya menindak tegas bagi siapa yang memalsukan dokumen Negara dan memberikan keterangan palsu di hadapan Hukum atau Persidangan dikenakan sanksi pidana supaya para pelaku mendapat efek jera. (TIM)
