Connect with us

Dinilai Tidak Profesional Penanganan Perkara DPUPR Banten, LMPI Tuntut Kajati Banten Profesional

Daerah

Dinilai Tidak Profesional Penanganan Perkara DPUPR Banten, LMPI Tuntut Kajati Banten Profesional

Dinilai Tidak Profesional Penanganan Perkara DPUPR Banten, LMPI Tuntut Kajati Banten Profesional

Serang, Nodeal.id

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Puluhan masa yang tergabung dalam Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) kembali datang menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (21-8-2024).

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar dihalaman Kejati, masa yang membentangkan spanduk sambil berorasi menuntut pihak Kejaksaan harus transparan dalam menangani perkara jangan sampai ada kongkalikong dalam menegakan supremasi hukum.

Ditambahkan Johner Sihite, ketidak profesionalan yang paling mencolok dalam penanganan nampak ini terlihat dari Penanganan Kasus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten dalam kegiatan Jalan Banten Lama – Tonjong pada saat kami melaporkan Pekerjaan tersebut dengan surat Pengaduan Nomor : 0172/LP-BLT/LMPI-Btn/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 senilai 118 miliar.

 

Namun hanya dijawab dengan secarik kertas Surat Jawaban dengan nomor : R-823/M.6.3/Dek.3/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang isi surat tersebut diduga menegaskan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai dengan pengembalian dana dan Denda ke Kas Daerah oleh Pihak Pengusahanya.

Menurutnya pengembalian Dana tersebut tidak menyelesaikan atau memutuskan Perkara Pidananya. Untuk itu kami menduga ada pembackupan dari Pihak Kejaksaan Tinggi Banten terhadap permasalahan dugaan korupsi di Banten.

Menindak lanjuti laporan/aduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang disampaikan masyarakat terutama kasus dugaan PROSES MUTASI DAN ROTASI KEPALA SEKOLAH SMA DI PROVINSI BANTEN TAHUN 2022 Dengan Nomor 033/Lapdu/LMPI/X/2023, menurut Inspektorat sudah di berikan hasil audit tertentunya kepada Kejati Banten,.. apa hasilnya ?

Penanganan kasus Breakwater Cituis tahun anggaran 2023 senilai 3,7 milyar,

pengawalan dan pengamanan (Walpam) Kejati Banten berpotensi dijadikan alat oleh oknum-oknum untuk mengambil keuntungan semata.

“Kita menuntut Walpam di Kejati untuk dihentikan karena tidak relevan untuk digunakan karena rentan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Bubarkan Walpam dihentikan lah Walpam ini jangan sampai dilanjutkan,” ujar Jhon.

Sebelum membubarkan aksi, LMPI Banten mempertanyakan kenapa laporan dugaan korupsi yang di layangkan masyarakat tidak ada tindak lanjutnya, apakah SDM di Kejati Banten tidak mumpuni dalam menangani perkara korupsi, ataukah sudah ada beban terhadap para terlapor khususnya laporan dugaan korupsi pada dinas PUPR Banten, sehingga laporan masyarakat di pendam.. (Rtm)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top