Polsek Nagreg Berhasil Ungkap Penyelundupan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar
Nagreg. Nodeal.id
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adanya kegiatan pengambilan BBM bersubsidi jenis bio solar dengan skala besar di jalan Raya Bandung Garut, tempatnya di citaman, Kec Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jum’at 21 Maret 2025.
Hal ini tentunya membuktikan ketidak seriusan APH dalam memberantas para mafia BBM bersubsidi jenis bio solar, dimana kegiatan yang berlangsung sampai tidak diketahui oleh APH setempat.
Sebagaimana sudah jelas dan tegas, apa yang disampaikan presiden Prabowo Subianto melalui programnya ‘asta cita’ tentunya ini harus menjadi perhatian serius buat pemangku kebijakannya yang ada di wilayah berikut dengan aparat penegak hukum (APH).
Bertempat di SPBU 34.403.01, tampak jelas kendaraan box dengan nopol yang berbeda, baik depan maupun dibelakang yang terpasang dibagian depan dengan nopol Z 8129 A dan nopol yang terpasang di bagian belakang dengan nopol B 9810 FO.
Tentunya, hal ini menimbulkan pertanyaan oleh masyarakat, yang sehingga menjadi pertanyaan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh armada tersebut pastinya tidak dibenarkan. Dan pastinya ada sesuatu yang tersembunyi di dalam box tersebut, ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, sebut saja odong.
Yang sehingga persoalan tersebut berakhir di Polsek Nagrek sekitar pukul 18:13 wib, dan diketahui oleh Kapolsek Nagreg, Kompol Sumartono SH, MH., Polresta Bandung, Polda Jabar.
Persoalan pengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar masih dalam penyelidikan oleh pihak APH setempat, disinyalir SPBU 34.403..01 diduga, sudah cukup lama melakukan kerjasama dalam melakukan pelanggaran tersebut, diduga kuat.
Melalui keterangan yang diberikan oleh supir pengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar yang berinisial A mengatakan, bahwa terkumpul BBM bersubsidi tersebut dari beberapa SPBU yang berada diwilayah sekitar salah satunya SPBU 34.403.01, paparnya.
Berdasarkan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) No.22 tahun 2001 Pasal 53 Huruf a, c dan D, dan pasal 55 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda enam puluh miliyar rupiah.
Dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Tentunya bisnis mereka sangat merugikan sekali, apalagi BBM tersebut subsidi, namun masih saja diakal akali guna memperkaya diri sendiri. Sementara Negara yang di rugikan dan masyarakat menjadi korban.
Sampai berita ini tayang, awak media masih akan mempertanyakan ke dinas terkait beserta aparat penegak hukum lainnya. (Red).
