Connect with us

PT. Tegar Beriman Langgar Aturan Perda Perumda Pasar Tohaga Tutup Mata

Daerah

PT. Tegar Beriman Langgar Aturan Perda Perumda Pasar Tohaga Tutup Mata

Bogor, Nodeal.id
Sudah sekian tahun PT. Tegar Beriman melakukan tindakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seharusnya Parkir di atas lahan Pemerintah di Jenis kendaraan dua Roda atau Motor di Vallet sebesar Rp.2.500/unit, hasil temuan dilapangan di kenakan Rp.4.000/unit selisihnya 1.500/unit sedangkan Mobil Roda empat Rp. 4.000/Unit.

Dari temuan dilapangan dikenakan Rp.5.000 hal ini sangat jelas melanggar aturan dan Pihak Perumda Pasar Tohaga diduga mengetahui dan seakan-akan tidak mengetahui atau tutup mata.


Berdasarkan hasil konfirmasi, petugas Parkir tidak mau di sebut jati dirinya dan mengatakan” masalah aturan Pemerintah Daerah tentang Retribusi parkir kami tidak mengetahui,yang kami ketahui adalah sudah tercatat di karcir senilai Rp.4.000/unit dan Rp.5.000/unit,untuk lebih jelasnya silahkan bapak tanyakan kekantor kami” ujarnya.


Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Juniar Irwan Manurung mengatakan” hasil investigasi kami bahwa pihak pengelola Parkir Pasar Tohaga memang benar menggunakan Karcis PT. Tegar Parking untuk jenis Kendaraan Roda dua dikenakan Rp.4.000/unit sedangkan Kendaraan Roda empat di kenakan Rp.5.000/unit.dalam hal ini sangat jelas PT. Tegar Parking melanggar Peraturan Daeran seharusnya PT. Tegar membuat karcis sesuai Peraturan Pemerintah Daeran Nomor 11 Tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika mereka tidak mematuhi aturan PT. Tegar Parking dapat disebut Pungutan Liar (PUNGLI) dan dapat dikenakan sanksi pidana,dalam hal ini diminta kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan Audit kepada Perumda Pasar Tohaga dan PT. Tegar Parking, kuat dugaan adanya markup dalam Pengenaan Parkir tersebut untuk memperkaya diri” ujarnya dengan tegas.


Salah satu masyarakat di konfirmasi saat Keluar Parkir Pasar Tohaga sebut saja asep (samaran) mengatakan” saya hanya jemput doang di dalam pasar Tohaga langsung dikenakan Rp.4.000,” ujarnya dengan rasa kesal
Terkait adanya melanggar Peraturan Daerah,diminta kepada Pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan kepada yang melanggar aturan,hal ini sangat jelas adanya Pungutan Liar (pungli) di dalam Pasar Tohaga.

(Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top