Serang, Nodeal.id
– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Ruko Sukses, Serang, hari ini.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut dari tahun 2020 hingga 2024.Dalam operasi tersebut, tim menyita sekitar 90 bundel dokumen penting dan satu unit CPU yang diduga kuat berhubungan dengan perkara tersebut.
Bukti-bukti yang dikumpulkan akan digunakan untuk memperkuat penyidikan.Kasus ini bermula dari dugaan pengelolaan keuangan PT ABM yang tidak sesuai aturan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja, dan anggaran, serta standar operasional prosedur (SOP).
Dugaan penyimpangan ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah.Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, SH., MH. membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menegaskan komitmen pihak Kejati Banten dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik, terangnya.(Red)

