Serang, Nodeal.id

Keberadaan Kafe Alexxus yang beroperasi di lantai 3 kawasan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tempat hiburan yang disebut-sebut menyediakan karaoke, LC, dan minuman beralkohol itu masih beraktivitas di area yang merupakan aset strategis milik Pemkot Serang.

Di tengah maraknya penertiban tempat hiburan malam (THM) di sebagian tempat, namun Pemerintah Kota Serang seolah Kendor menghadapi THM Pasar Rau maupun Kafe Ramayana?

Pertanyaan publik pun mengemuka. Mengapa sejumlah kafe dan THM lain mendapat tindakan tegas berupa penyegelan, sementara Alexxus yang beroperasi di lingkungan Pasar Rau masih tetap berjalan seperti biasa?

Pantauan tim jurnalisme Nodeal.id pada jumat malam sekitar pukul 23.30 Wib (19/6) dilantai 3 Pasar Rau aktifitas kafe Alexxus masih ramai dikunjungi, sedangkan beberapa kafe dan THM di tempat lain masih disegel,

Sorotan tersebut semakin kuat karena Pasar Induk Rau saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah. sebagai bagian dari upaya penataan aset dan kawasan perdagangan daerah. 

Sejumlah aktivis dan masyarakat menilai aparat penegak Perda harus menjelaskan secara terbuka status perizinan usaha tersebut.

Apa dasar hukum yang membuat Kafe Alexxus masih dapat beroperasi ketika sejumlah tempat usaha lain telah ditindak?”

Jika memang kegiatan yang berlangsung sesuai izin usaha yang dimiliki, maka pemerintah perlu menyampaikan kepada publik.

Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran pemanfaatan izin atau aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, maka penindakan harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Serang maupun Pemerintah Kota Serang terkait status operasional Kafe Alexxus di kawasan Pasar Rau tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan pemerintah agar tidak muncul persepsi adanya penegakan aturan yang tebang pilih terhadap pelaku usaha hiburan malam di Kota Serang. (Tim)