Banten, Nodeal.id

– Dugaan pembagian uang oleh seorang bos tambang berinisial H. Slm kepada sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, pada 1 Juli 2026, resmi diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Sabtu (4/7/2026).

Pelapor menyampaikan bahwa pengaduan tersebut dilakukan untuk meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan peristiwa tersebut, termasuk mengungkap identitas pihak yang diduga sebagai pemberi uang, besaran dana yang dibagikan, serta tujuan pemberian uang tersebut.

Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 026/LP-PLF/VII/2026.

Menurut keterangan pelapor, pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026, bos tambang berinisial H. Slm diduga mengumpulkan sejumlah orang yang diketahui sebagai media dan LSM sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan pertambangan Lingkar Selatan Cilegon.

Dalam pertemuan itu diduga terjadi pembagian sejumlah uang yang disebut sebagai uang koordinasi.

Pelapor menilai dugaan pemberian uang tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyuapan atau perbuatan lain yang melanggar hukum.

Menurutnya, apabila benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi memengaruhi independensi serta pelaksanaan tugas jurnalistik maupun fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media dan LSM.

“Kami berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan mengungkap perkara ini hingga terang benderang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar pelapor kepada Nodeal.id, Sabtu (4/7/2026). (Tim)