Serang, Nodeal.id
– Keberadaan sejumlah 3 dus stempel di ruangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten memunculkan tanda tanya.
Temuan tersebut memicu dugaan adanya praktik administrasi yang tidak lazim di lingkungan instansi pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim jurnalisme Nodeal.id, sejumlah stempel diduga berada di salah satu ruangan DPRKP Provinsi Banten.
Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah stempel tersebut merupakan milik pejabat atau titipan dari perusahaan rekanan.
Apabila benar merupakan stempel milik perusahaan rekanan yang disimpan di lingkungan kantor pemerintah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola administrasi dan pengelolaan dokumen perusahaan yang semestinya berada di bawah penguasaan badan usaha yang bersangkutan.
Tim Jurnalisme Nodeal.id telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPRKP Provinsi Banten, Marli Subhiyat, melalui pesan WhatsApp pada minggu (5/7/2026).
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan kepemilikan, alasan penyimpanan, serta dasar administrasi keberadaan stempel perusahaan di lingkungan kantor DPRKP.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Secara umum, stempel merupakan identitas resmi suatu badan usaha yang penggunaannya berada di bawah kewenangan perusahaan atau pihak yang memperoleh kuasa secara sah. (Red)
.

