Serang, Nodeal.id
– Konsistensi Pemerintah Kota Serang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) kembali menjadi sorotan. Muncul pertanyaan publik mengenai dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penindakan terhadap sejumlah THM yang beroperasi di Kota Serang.
Berdasarkan pantauan dan catatan tim jurnalisme Nodeal.id, pada 14 April 2023 Pemerintah Kota Serang melakukan pembongkaran terhadap sejumlah THM yang berada di kawasan pinggiran Kota Serang, mulai dari kawasan Selamat Datang Kota Serang hingga Kalodran. Bangunan-bangunan tersebut bahkan diratakan dengan tanah.
Namun, di sisi lain, sejumlah THM yang berada di kawasan pusat kota tetap beroperasi dan tidak mengalami tindakan serupa.
Di antaranya Kafe Resto, Kafe Savana, Sahara, Alexxa yang berada di kawasan Mal Ramayana, serta THM Alexxus yang beroperasi di lantai 3 aset milik Pemerintah Kota Serang di Pasar Induk Rau.
Sebulan setelah penertiban tersebut, tepatnya pada 17 Mei 2023, seorang pengunjung dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai empat Mal Ramayana.
Peristiwa itu disebut terjadi usai korban mengonsumsi minuman beralkohol. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban permanen terhadap lokasi usaha hiburan malam yang menjadi sorotan tersebut.
Selama periode 2023 hingga 2026, penindakan Satpol PP Kota Serang dinilai lebih banyak menyasar THM berskala kecil di kawasan pinggiran. Sementara sejumlah THM yang berada di pusat kota, termasuk yang berada di aset daerah Pasar Induk Rau, masih terpantau beroperasi atau tidak mendapatkan tindakan pembongkaran sebagaimana dilakukan terhadap THM lainnya.
Ironisnya, beberapa lokasi yang sebelumnya telah disegel kini mulai kembali beroperasi. Pantauan tim Nodeal.id pada Jumat (26/6/2026) menunjukkan salah satu kafe di kawasan Ruko Boulevard Pakupatan telah kembali menjalankan aktivitas usahanya setelah segel tidak lagi terpasang. Sementara di lokasi yang sama, Kafe Alvido masih dalam kondisi tersegel.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan profesionalisme penegakan Perda oleh Pemerintah Kota Serang. Publik mempertanyakan dasar pertimbangan penindakan yang berbeda terhadap pelaku usaha hiburan malam.
Di tengah kondisi tersebut, Wali Kota Serang Budi Rustandi berencana memperketat pengawasan usaha hiburan malam melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengawasan Usaha Kepariwisataan (PUK). Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan sanksi administratif berupa denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Raperda tersebut disebut sebagai upaya menekan praktik hiburan malam yang bandel, mengendalikan peredaran minuman beralkohol, serta menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda.
Namun, sebelum menerapkan aturan yang lebih berat, sejumlah kalangan menilai Pemkot Serang perlu terlebih dahulu menunjukkan konsistensi dalam menegakkan aturan yang berlaku saat ini. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan tanpa membedakan skala usaha, lokasi, maupun pihak yang mengelolanya.
Persoalan dugaan ketidakkonsistenan penegakan Perda tersebut diketahui telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten pada pekan lalu.

Pelapor meminta lembaga tersebut mengawasi dugaan maladministrasi dalam penegakan Perda terhadap THM di Kota Serang.
Nodeal.id masih menunggu tanggapan resmi dari Wali Kota Serang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang terkait dasar kebijakan penindakan terhadap sejumlah THM yang dinilai berbeda.
Penjelasan secara terbuka dan transparan diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum di Kota Serang.(Tim)

