Oleh: Joshrius

Redaktur Nodeal.id

– Perkara dr. Tifa menampakkan secara nyata kecacatan mendasar sistem hukum acara kita: terdapat ketentuan yang secara sistematis memberikan hak istimewa eksklusif kepada Jaksa Penuntut Umum, sekaligus membatasi hak konstitusional terdakwa untuk mempertahankan diri.

Ironisnya, ketimpangan ini tidak hanya diwarisi dari KUHAP lama, melainkan dipertahankan bahkan dipertegas dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

Berdasarkan Pasal 156 ayat (3), (4), dan (5) KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981) serta Pasal 171 ayat (3), (4), dan (5) KUHAP Baru:

1. Apabila eksepsi dikabulkan, pengadilan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan mengembalikan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum;

2. Jaksa Penuntut Umum berhak menyusun dakwaan baru dengan memperbaiki cacat yang ditemukan, lalu mengajukannya kembali ke pengadilan;

3. Terhadap dakwaan baru tersebut, terdakwa dilarang mengajukan eksepsi atas cacat yang sama, hanya diperkenankan menolak atas cacat yang berbeda.

Kecacatan fatal dari aturan ini terlihat nyata dalam kasus kesalahan identitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP Lama dan dipertahankan pada Pasal 158 KUHAP Baru yang mengakui eksepsi apabila identitas terdakwa tidak tepat.

Sebagai contoh yang nyata: apabila dakwaan mencantumkan tertuduh Joshrius bin Ahmad, padahal pelaku kejahatan yang sebenarnya belum teridentifikasi bernama Josryiu bin Achmad—hanya berbeda satu huruf namun merupakan dua orang yang berbeda—dan eksepsi dikabulkan, seharusnya negara berhenti menuntut orang yang salah dan menyelidiki pelaku yang benar.

Namun dengan payung hukum di atas, Jaksa Penuntut Umum cukup sekadar mengubah penulisan nama tanpa melakukan penyelidikan tambahan apa pun, lalu kembali menjerat orang yang sama.

Hal ini membuka jalan bagi negara untuk memenjarakan orang yang tidak bersalah semata-mata atas perbaikan tulisan, tanpa memeriksa kebenaran materiil.  

PERBEDAAN TEKANAN HUKUM: EKSEPSI VERSUS PRAPERADILAN

Ketidakadilan ini semakin terang jika dibandingkan dengan akibat putusan praperadilan yang dikabulkan berdasarkan Pasal 77 KUHAP Lama dan Pasal 98 KUHAP Baru.

Apabila pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan karena kewenangan penyidik tidak sah, penetapan tersangka tanpa dasar hukum, atau tindakan penangkapan/penahanan/penggeledahan yang melanggar tata cara, maka:

1. Penyidikan dihentikan mutlak; tidak ada kesempatan bagi penyidik untuk memperbaiki kesalahan prosedur yang sama guna menyidik perkara yang sama;

2. Status tersangka gugur seketika, orang tersebut dikembalikan sepenuhnya ke kedudukan sebagai warga negara yang tidak terduga;

3. Tidak ada hak istimewa pengulangan bagi aparat penyidikan; jika ingin melanjutkan, harus dimulai dari awal dengan dasar hukum dan bukti yang sepenuhnya baru.

Terang terlihat ketidakadilan yang mencolok:

– Jika penyidik melanggar prosedur → perkara berhenti mutlak, tidak boleh diulang dengan alasan yang sama;

– Jika penuntut melanggar prosedur → perkara dikembalikan, boleh diperbaiki dan diajukan kembali, serta hak pembelaan terdakwa dipangkas.

Dari putusan sela yang mengabulkan eksepsi, Jaksa Penuntut Umum justru diberi jalan leluasa untuk memperbaiki dakwaan semata agar perkara tetap bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok dan terdakwa tetap terjerat.

Sebaliknya, putusan praperadilan yang menguntungkan tersangka menghentikan ketersangkaan itu sepenuhnya dan tidak dapat diulang.

Sistem hukum kita seolah menjadikan satu instansi negara sebagai pihak istimewa: kesalahan yang dilakukan dapat diperbaiki berulang kali, sedangkan kesalahan atau kekurangan prosedur di pihak lain berakibat fatal dan tidak ada jalan perbaikan. Inilah ketidaksetaraan yang telah melekat pada KUHAP sejak lama dan belum dibenahi dalam revisi terbaru.

Besar harapan seluruh masyarakat Indonesia, kelak akan ada perubahan mendasar agar hukum benar-benar tegak seimbang: siapa pun yang melanggar prosedur—baik rakyat maupun aparat negara—menerima konsekuensi hukum yang sama berat, demi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan.  

Tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis sepenuhnya.