Serang, Nodeal.id
– Pembangunan SDN Pamarican 2 di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang menelan anggaran APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.886.889.000, kini menuai dugaan pelanggaran teknis serta kelalaian pengawasan.
Berdasarkan pantauan tim Nodeal.id di lokasi pada Kamis, 30 Juli 2026, tidak ditemukan satu pun petugas pelaksana maupun konsultan pengawas saat kegiatan dilakukan di lapangan. Padahal, kehadiran pengawas wajib dilakukan guna memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan standar teknis.
Dari temuan fisik pekerjaan yang berjalan, pasangan pondasi justru diduga tidak menggunakan batu belah sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis, melainkan memakai batu jenis lain yang dikenal sebagai batu border putih. Selain itu, struktur pasangan batu pondasi terlihat berongga-rongga, berpotensi menurunkan kekuatan daya dukung bangunan secara keseluruhan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang konstruksi, pemilihan jenis material serta kepadatan pasangan pondasi harus memenuhi syarat mutlak untuk menjamin keamanan dan ketahanan gedung sekolah.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi serta pelaksanaan yang tidak diawasi dengan ketat berisiko menimbulkan kerugian negara dan membahayakan keselamatan pengguna bangunan di masa mendatang.
Sampai berita ini diturunkan, tim Nodeal.id telah berulang kali berupaya menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang guna mendapatkan tanggapan resmi, namun belum berhasil dihubungi.
Belum ada pula pernyataan dari pihak penyedia jasa CV Karaton Mega Karya maupun konsultan pengawas PT Aksara Sakti Hutama terkait dugaan penyimpangan tersebut. (Sul)

