Serang, Nodeal.id

– Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Cibinuangen Tahun Anggaran 2025 senilai Rp.8.419.007.700 yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Putra Ciceri menuai sorotan tajam.

Sorotan tersebut terutama terkait nilai kelebihan pembayaran yang disebut hanya sekitar Rp.23 juta berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah temuan pemeriksaan BPK terhadap proyek DPUPR Provinsi Banten tersebut, telah menggambarkan seluruh persoalan yang terdapat pada pelaksanaan proyek.

Publik menilai, besarnya nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp.8,4 miliar semestinya diikuti dengan pemeriksaan yang menyeluruh, bukan hanya terhadap aspek administrasi dan pembayaran, tetapi juga terhadap volume, spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.

Keraguan semakin mencuat apabila kondisi fisik pekerjaan di lapangan memang menunjukkan adanya bagian yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang dipersyaratkan.

Karena itu, selisih pembayaran sekitar Rp.23 juta dinilai belum cukup menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai kualitas dan pelaksanaan proyek tersebut.

Di tengah polemik itu, muncul pula dugaan adanya pengondisian pemeriksaan untuk memperkecil nilai persoalan.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Inspektorat Provinsi Banten menjadi salah satu pihak yang dinilai penting untuk memberikan penjelasan, namun saat di konfirmasi tim Jurnalisme Nodeal.id (3/7) Inspektur Nina sedang rapat bersama Irban, saat di chat lewat aplikasi Whatsapp, Inspektur belum menjawab.

Publik mempertanyakan apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau audit internal terhadap proyek tersebut dan bagaimana hasilnya jika dibandingkan dengan temuan BPK.

Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa pengawasan internal hanya berhenti pada persoalan administratif, sementara kualitas fisik pekerjaan belum diperiksa secara memadai.

Publik juga mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan uji petik secara independen apabila ditemukan indikasi bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.(Red)