Serang, Nodeal.id
– Pembangunan Rumah Dinas Empat Unit Tipe C pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten yang menelan anggaran sebesar Rp1.648.436.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan serius.
Proyek dengan Nomor Kontrak PRJ.PPK-2/WPJ.08/PPK.RD/2026 yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2026 berlokasi di Perumahan Pasir Indah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang,
Diduga kuat berjalan tanpa pengawasan yang layak serta menggunakan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Pantauan awak media di lokasi pekerjaan pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2026, menemukan kenyataan yang sangat memprihatinkan. Di lokasi proyek tidak ditemukan satupun petugas pelaksana, mandor, maupun konsultan pengawas yang berada di tempat sebagaimana mestinya.
Ketika tim mendatangi seseorang yang diduga berada di area pekerjaan, orang tersebut justru membantah dirinya sebagai pelaksana sekaligus membenarkan bahwa pengawas tidak ada di lokasi pekerjaan.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan yang seharusnya berjalan setiap hari di lapangan sama sekali tidak berfungsi.
Dari pengamatan langsung di lokasi pekerjaan, terlihat jelas sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis yang sangat mencolok.
Pemasangan dinding berupa batu Hebel diduga sangat kurang menggunakan lem perekat sehingga banyak sambungan yang terlihat renggang dan tidak rapat, yang dapat berdampak langsung pada kekuatan bangunan.
Demikian pula pada pekerjaan pembesian tulangan beton, diduga kuat digunakan besi berukuran tidak standar atau yang dikenal sebagai besi banci, yang ukurannya lebih kecil dari ketentuan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya maupun Standar Nasional Indonesia.
Hal serupa juga ditemukan pada pengecoran pelat dak di bagian belakang dapur yang diduga menggunakan besi kawat berukuran jauh di bawah standar yang ditetapkan.
Penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan ketiadaan pengawas di lokasi merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di mana konsultan pengawas wajib hadir secara berkelanjutan di lokasi untuk memeriksa kesesuaian bahan dan cara pemasangan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Proyek yang sepenuhnya dibiayai dari uang pajak rakyat ini tentu saja patut dipertanyakan pertanggungjawabannya apabila dibangun asal-asalan tanpa pengawasan dan menggunakan bahan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Mengingat potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar dari dugaan pelanggaran di atas, maka sudah selayaknya aparat penegak hukum di lingkungan Provinsi Banten segera mengambil langkah penanganan yang serius.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten maupun Pejabat Pembuat Komitmen proyek belum memberikan tanggapan apa pun atas temuan yang terjadi di lokasi pekerjaan.(Sul)

