Serang Nodeal.id

– Lapas Kelas IIA Serang, Banten, hari ini menggelar sidang Tim Penguji Pemasyarakatan guna meninjau usulan pemberian hak pemasyarakatan bagi warga binaan.

Informasi kegiatan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Riszard Arjanggi, S.H., M.H., Kasubsi Bimbingan Pemasyarakatan.

Kegiatan sidang berjalan lancar dan menghasilkan keputusan di mana sebanyak 35 orang warga binaan diusulkan untuk mendapatkan integrasi Pembebasan Bersyarat. Seluruh usulan tersebut disetujui untuk diajukan ke tahap selanjutnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, A.Md.IP., S.AP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan harapan besar kepada warga binaan yang diusulkan integrasinya agar memanfaatkan masa pembinaan ini sebaik-baiknya.

Tunjukkan perubahan melalui sikap, kedisiplinan, dan partisipasi aktif dalam setiap program pembinaan.

Hasil sidang TPP ini didasarkan pada perkembangan yang nyata dan konsisten selama berada di dalam.

Jadikan kesempatan ini sebagai langkah untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.

Tetap semangat terus memperbaiki diri dan jangan melakukan pelanggaran kembali, agar seluruh proses dapat berjalan lancar hingga kebebasan, ujar Riko Stiven.

Pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan yang dijamin peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1 huruf f yang menyatakan Pembebasan Bersyarat adalah hak narapidana yang memenuhi syarat.

Ketentuan selengkapnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menyebutkan syarat berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani pidana paling singkat dua pertiga masa pidana dan sekurang-kurangnya sembilan bulan.

Hal ini selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 15 ayat 1 yang menyatakan terpidana dapat dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana sekurang-kurangnya sembilan bulan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 43 ayat 2 juga menegaskan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.

Sedangkan tata cara sidang Tim Penguji Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023.

Integrasi pembebasan bersyarat bertujuan mempersiapkan warga binaan dapat kembali hidup bermasyarakat secara wajar, mandiri, dan bertanggung jawab sebelum masa pidana berakhir sepenuhnya.

(Joshrius)