Serang, Nodeal.id

— Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Banten hingga kini belum menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor terkait laporan dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah Mancak, Kabupaten Serang.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Selasa, 2 Juni 2026, terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Laporan tercatat dengan Nomor: 032/LP.PR/VI/2026–Setum 3601.

Dalam laporan itu, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Perkembangan terbaru, pada 6 Agustus 2026, pelapor mengaku telah menemui penyidik dari Subdit Tipidter Polda Banten untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Dalam pertemuan itu, penyidik disebut menerangkan bahwa terkait legalitas tambang milik terlapor yang disebut Haji Dul, pihaknya menyatakan telah memiliki IUP dan pihak kepolisian telah melakukan survei lapangan.

Pada saat kami menemui penyidik, disampaikan bahwa legalitas tambang terlapor sudah memiliki IUP dan pihak penyidik juga sudah melakukan survei lapangan,” ujar pelapor.

Menurut pelapor, penyidik pada saat itu berjanji akan memberikan SP2HP dalam waktu secepatnya. Namun, hingga Jumat, 14 Agustus 2026, dokumen perkembangan penanganan perkara tersebut belum diterima pelapor.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Pelapor berharap Polda Banten memberikan informasi perkembangan perkara secara transparan, termasuk menjelaskan hasil penyelidikan lapangan dan status hukum aktivitas pertambangan yang dilaporkan.

Yang kami minta sebenarnya sederhana, yakni kejelasan perkembangan laporan. Kalau memang sudah dilakukan survei dan legalitasnya dinyatakan ada, tentu kami ingin mengetahui dasar dan hasil pemeriksaannya,” kata pelapor.

Pelapor juga meminta agar SP2HP segera disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pihak yang membuat laporan.

Menanggapi penolakan dan keterlambatan penerbitan SP2HP tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia, (LPKPI) Joshrius, menegaskan bahwa kewajiban penyidik memberikan SP2HP diatur dalam peraturan Kapolri serta undang-undang.

“Kepada Kepala Bidang Pengawasan Internal (Propam) Polda Banten, segera periksa penyidik yang menangani perkara ini”.

Sudah jelas ada pelanggaran profesi penyidik sesuai Pasal 106 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan penyidik memberi keterangan kepada pelapor mengenai perkembangan perkara, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara yang mengatur kewajiban penyidik menyampaikan SP2HP secara berkala kepada pelapor,” tegas Joshrius.

Lebih lanjut, Joshrius mempertanyakan kesahihan klaim izin yang disampaikan penyidik. “Memang hanya ada IUP bisa langsung menambang begitu saja? Bagaimana dengan AMDAL-nya? Dan apakah perusahaan itu memiliki tenaga ahli teknis yang sesuai dengan spesifik pertambangan itu sendiri?” tanyanya.

“Jika memang izin sudah ada, buat secara tertulis melalui surat resmi kepolisian di mana hasil penyelidikan itu dituangkan dalam SP2HP. Di dalamnya harus tertulis siapa saja yang sudah diperiksa, berapa orang, kapan gelar perkara dilaksanakan yang menyatakan adanya IUP perusahaan tersebut, siapa saja peserta gelar perkara, serta hambatan penyelidikan jika ada.

Dan jika tidak ditemukan unsur pidana, hal itu pun harus dituangkan dalam surat resmi, baik kepada pelapor maupun kepada atasan penyidik,” lanjut Joshrius.

“Siapa ahli pidana yang sudah diminta pendapatnya, tuangkan juga di dalam SP2HP. Kapan gelar perkara sehingga ada kesimpulan ada IUP itu? Berapa unit yang ikut gelar perkara dan apakah saat gelar perkara ada unsur pengawas penyidik atau Wasidik? Harus jelas semua untuk menjamin ketertiban administrasi penyidikan Polda,” tegas Joshrius.

“Jangan ada tradisi mengabaikan laporan masyarakat yang tidak memiliki jabatan dan kekuasaan. Itu tidak baik. Jadi saya meminta kepada Kapolda Banten, jika tidak mampu mengatur bawahannya seperti penyidik yang enggan mengeluarkan kewajiban yakni SP2HP, saya minta Bapak Kapolda Banten mundur saja! Masih banyak jenderal yang integritasnya memadai untuk memimpin Polda Banten ini,” tegas Joshrius.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Subdit Tipidter Polda Banten maupun Bidang Propam Polda Banten mengenai alasan SP2HP belum diserahkan serta tindak lanjut pemeriksaan terhadap penyidik yang bersangkutan.(Tim)