Serang, Nodeal.id

— Keberadaan Inspektur Provinsi Banten Sitti Maani Nina di kantornya pada Jumat (21/8/2026) menjadi perhatian ketika Tim Nodeal.id hendak meminta konfirmasi terkait tindak lanjut persoalan pengadaan genset RSUD Banten.

Tim Nodeal.id tiba dan menunggu sejak sekitar pukul 14.00 WIB untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Inspektur Provinsi Banten. Namun, hingga waktu penantian berlangsung, Sitti Maani Nina disebut masih menerima tamu lain dan belum menemui tim media.

Menurut keterangan staf, ketika hendak dikonfirmasi, jawaban yang disampaikan adalah, “Nanti aja, kata Ibu.”Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola pelayanan dan keterbukaan pejabat publik ketika menghadapi permintaan konfirmasi media, terlebih persoalan yang hendak diklarifikasi berkaitan dengan pengawasan internal pemerintah daerah dan perkara pengadaan barang pemerintah.

Karena tidak dapat bertemu langsung dengan Inspektur, Tim Nodeal.id kemudian menyerahkan surat permohonan konfirmasi beserta berkas terkait pemeriksaan pengadaan genset RSUD Banten kepada staf Inspektorat Provinsi Banten.

Surat tersebut bernomor 065/PHP-ND/INP/VIII/2026.Dalam surat itu, Nodeal.id meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam rangkaian perkara pengadaan genset RSUD Banten tahun 2019.

Beberapa nama yang menjadi perhatian antara lain Sri Mulyati, yang disebut sebagai pejabat koordinator PPTK dan memiliki hubungan keluarga dengan mantan Inspektur Banten.

Selain itu terdapat Didin Herdianto, yang disebut berkaitan dengan penyusunan dokumen pengadaan, serta Aep Saepudin, yang disebut berkaitan dengan penerimaan dan pemeriksaan barang.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau keterlibatan pidana. Nodeal.id meminta klarifikasi kepada Inspektorat mengenai sejauh mana proses pemeriksaan internal dan tindak lanjut administratif terhadap pihak-pihak tersebut telah dilakukan.

Permintaan konfirmasi itu berkaitan dengan putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Banten yang memuat pertimbangan majelis hakim mengenai proses pengadaan dan peran sejumlah pihak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan adanya perbuatan yang mengakibatkan pembayaran dilakukan terhadap barang yang tidak memenuhi persyaratan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hal yang menjadi perhatian

Nodeal.id selanjutnya adalah adanya perintah dalam amar putusan kepada Penuntut Umum untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Atas dasar itu, Nodeal.id mempertanyakan apakah Inspektorat Provinsi Banten pernah melakukan pemeriksaan internal, menerbitkan rekomendasi, atau mengambil langkah administratif terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pertanyaan publiknya sederhana: jika putusan pengadilan telah memuat perintah untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak tertentu, sejauh mana pengawasan internal Pemerintah Provinsi Banten telah berjalan?

Penjelasan dari Inspektorat penting untuk memastikan publik memperoleh informasi yang utuh mengenai tindak lanjut perkara tersebut.(Tim)