Banten, Nodeal.id — Berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Preservasi Jalan Lingkar Selatan Segmen III yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026, dengan nilai kontrak sekitar Rp 32,7 miliar, sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui laporan Nomor 040/LP-PR/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Proyek yang diselenggarakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten tersebut, setelah berbulan-bulan dilaporkan,namun dalam perjalannya dinilai lamban serta senyap dari transparasi kepada pelapor. Atas pertimbangan tersebut, pelapor kemudian mencabut laporan dari Kejati Banten untuk selanjutnya dilayangkan kepada Polda Banten.
Laporan baru tersebut tercatat dengan Nomor 041/LP-PR/X/2026 – SETUM-5832, tertanggal 8 Oktober 2026.
Pengalihan laporan itu sekaligus menjadi harapan baru agar dugaan persoalan dalam proyek preservasi tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor juga berharap komitmen kepemimpinan Kapolda Banten yang baru, Irjen Pol Hendra Kurniawan, dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran negara ditangani secara profesional dan trasparan berdasarkan bukti.
Proyek yang berada di bawah pengelolaan PPK 1.1 BPJN Banten, Ratih Purnamasari, S.T., M.T., tersebut dikerjakan oleh PT Sentra Bangun Jaya.
Kegiatan dilaksanakan sejak tahun 2025 dan proses Provisional Hand Over (PHO) disebut telah dilaksanakan pada 20 Juli 2026.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, sejumlah kondisi fisik pekerjaan di lapangan menjadi salah satu dasar munculnya laporan pengaduan.
Di antaranya pemasangan paving block yang tampak bergelombang, pemasangan U-Ditch pada sejumlah titik yang terlihat belum tertimbun secara memadai, serta beberapa bagian pekerjaan yang dinilai kurang rapi.
Selain itu, posisi saluran drainase di sejumlah lokasi terlihat tidak presisi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap fungsi saluran, khususnya terkait kelancaran aliran air yang berpotensi memengaruhi munculnya genangan maupun endapan lumpur.
Sambungan antar-U-Ditch pada beberapa titik juga terlihat tidak rata dan masih menyisakan celah. Sementara adukan semen pada sejumlah bagian tampak bergelombang sehingga hasil pekerjaan dipertanyakan dari aspek kerapian maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
Meski demikian, kondisi visual di lapangan tersebut tentu masih memerlukan pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran terhadap spesifikasi, volume, mutu, maupun ketentuan kontrak. (Red)
