Banten, Nodeal.id
Pembangunan Hotel Bintang yang berlokasi di Jalan Raya Serang - Pandeglang Km 7 Lingkungan Pasir Kali Tembong, diduga melanggar PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.Pasalnya pantauan Media Nodeal.id di lapangan Tembok Penahan Tanah (TPT) menutup Anak Sungai Ciwaka yaitu Sungai Cigeplak, anak sungai tersebut di buat gorong - gorong untuk aliran sungai Cigeplak.
Dari data yang di himpun Media Nodeal.id, dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangUntuk Kegiatan Berusaha, dengan Nomor 11042510313673004, dengan Nama pelaku Usaha PT. Jalu Grup Perkasa, Judul Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) Hotel Bintang, dengan Skala Usaha Usaha Besar.
Menurut Asep Saefudin Pemerhati Tata Ruang yang tinggal di Taman Banten Lestari saat di mintai keterangan seputar perijinan Tata Ruang yang di lakukan oleh PT. jalu Grup Perkasa mengatakan, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tujuan penyelenggaraan tata ruang wilayah adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Dengan tidak melanggar aturan dan wilayah setempat, ujarnya.
"Bila mana Pelaku usaha mengabaikan atau ada niatan merekayasa wilayah itu jelas melanggar aturan, apalagi dengan sengaja menutup Sungai yang ada, walaupun pelaku usaha tersebut membuat rekayasa saluran air, itu sudah jelas melanggar aturan yang ada.Menutup Sungai atau mendirikan bangunan di atas dan di sepanjang aliran sungai sangat melanggar aturan di Indonesia. Tindakan ini tidak di perbolehkan karena dapat mempersempit badan sungai, menghambat aliran air di saat air banyak, dan akan memicu banjir", tegasnya.
Diungkapkan nya, regulasi yang melarang bangunan di atas sungai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Mengatur tentang ketentuan Garis Sepadan Sungai, dan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.Melihat aturan ini sudah jelas Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC 3) Banten untuk segera menindak PT. Jalu Grup Perkasa untuk menyetop aktifitas pembangunan Hoten Bintang ini, tegasnya.
Perbedaan antara Sungai dan Irigasi sudah jelas, Sungai di buat oleh alam untuk kepentingan masyarakat agar tidak berdampak banjir. Sedangkan Irigasi di buat oleh manusia dan itu ada pintu untuk mengatur kebutuhan air bagi masyarakat juga. (Yan/Red)
