Serang, Nodeal.id

— Pembangunan Masjid Unit Sekolah Binaan 9 Kota Serang yang dibiayai Anggaran Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3.324.587.000, kini menuai dugaan pelanggaran teknis serta tindakan penghalangan liputan di lokasi pekerjaan. Proyek yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ini dikerjakan oleh CV. Rizky Jaya dengan konsultan pengawas PT. Energi Alloy Raya, kontrak ditandatangani 10 Juli 2026 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Saat awak media hendak melakukan peliputan di lokasi pekerjaan hari ini, petugas keamanan atau sekuriti bertindak keras dan berusaha menghalangi jurnalis meliput, seolah-olah ada hal yang sengaja ditutup-tutupi.

Tindakan ini justru memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Mei Sartika Sitorus, Sekretaris Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) menyatakan: “Saya menyarankan agar Pejabat Pembuat Komitmen segera memberikan arahan tegas kepada petugas sekuriti yang bertugas agar memahami batas tugasnya.

Tugas sekuriti adalah menjaga keamanan lokasi, bukan menghalangi transparansi pekerjaan yang dibiayai uang rakyat.” Mei menambahkan, tindakan menghalangi wartawan meliput dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) jo Pasal 18, yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang siapa pun menghalangi pelaksanaan tugas jurnalisme.

Menghalangi wartawan meliput dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, papan informasi proyek yang wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat warga justru terpasang di balik pagar pembatas sehingga tidak terlihat dari jalan umum.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya menyembunyikan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui kualitas bangunan yang dibangun dengan dana APBD Provinsi Banten.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten maupun pihak pelaksana dan konsultan pengawas. (Sul)