Serang, Nodeal.id

— Puluhan hektare kawasan Situ Cipondoh, Kota Tangerang, yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten, diduga dikuasai pihak tertentu.

Persoalan semakin mencuat setelah ditemukan puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut berada di kawasan aset pemerintah dan badan air.

Kasus dugaan penguasaan aset negara tersebut telah masuk ke ranah Kejati Banten. Namun, hingga kini belum terlihat langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Proyek yang direncanakan sejak 2019 tersebut kembali dilanjutkan pada 2022 dengan pagu sekitar Rp24,5 miliar. Aktivitas pengurukan kemudian disebut menyebabkan penyempitan kawasan danau.

Direktur Eksekutif LPKPI, Joshrius, mendesak Kejati Banten segera mengusut tuntas persoalan tersebut.

Ia meminta Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, S.T., M.T. diperiksa terkait pelaksanaan proyek, sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang diminta memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan sertifikat di kawasan yang dipersoalkan.

“Kejati Banten harus segera membentuk tim dan menelusuri asal-usul setiap sertifikat, siapa yang menguasai lahan, serta apakah terdapat keterlibatan oknum dalam penerbitannya,” ujar Joshrius.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap pihak yang tercantum dalam sertifikat apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Dugaan penyimpangan proyek dan persoalan penguasaan aset negara, kata dia, harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Joshrius juga mendesak Kajati Banten yang baru dilantik Herry Hermanus Horo, S.H., M.H segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan mafia tanah Situ Cipondoh.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten ‘Arlan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penkum Kejati Banten belum memberikan tanggapan terkait dugaan penguasaan aset, penerbitan sertifikat, maupun pelaksanaan proyek penataan Situ Cipondoh.(Red)