Serang, Nodeal.id

— Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi disebut kian merambah di wilayah Hukum Polda Banten Kota Serang.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan tepatnya berada di sekitar Jalan Raya Bogeg, Kota Serang, yang disebut berjarak sekitar dua kilometer dari wilayah hukum Polda Banten.

Berdasarkan pantauan awak media(16/9), terdapat sebuah lapak yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau penimbunan solar subsidi di sekitar kawasan jembatan Bogeg.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang disebut berada tidak jauh dari pusat pemerintahan dan aparat penegak hukum. Sejumlah warga di sekitar lokasi disebut mengetahui keberadaan aktivitas tersebut, namun belum diketahui apakah sudah ada laporan resmi yang ditindaklanjuti aparat.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan terhadap distribusi solar subsidi dilakukan di kawasan tersebut?

Apabila benar terdapat aktivitas penimbunan, pembelian dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali, atau bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut aktivitas perdagangan biasa.

Kementerian ESDM sebelumnya telah menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan ketentuan pidana. Dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Red)