SERANG, Nodeal.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperkuat langkah pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Daerah.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting untuk menekan praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural sekaligus memperkuat pengawasan sejak tingkat desa.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti, Kepala Disnakertrans Diana Ardhianty Utami, serta para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Serang.
Hampir Setiap Dua Minggu Muncul Laporan Kasus Pekerja Migran
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengungkapkan bahwa persoalan pekerja migran masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.
Berdasarkan pengalamannya selama kurang lebih satu setengah tahun terakhir, Pemkab Serang hampir setiap dua minggu menerima laporan permasalahan yang menimpa pekerja migran dengan beragam modus dan persoalan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama karena sebagian kasus berkaitan dengan keberangkatan pekerja migran yang tidak mengikuti mekanisme resmi.
Najib menegaskan, keberadaan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 tidak boleh hanya menjadi aturan administratif tanpa implementasi nyata di lapangan.
“Jangan sampai kegiatan ini hanya sebatas sosialisasi Perbup. Kita perlu membangun edukasi kepada masyarakat, bahkan mendorong model regulasi berbasis desa agar perlindungan pekerja migran bisa dilakukan sejak awal,” ujar Najib.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah potensi persoalan yang dapat menimpa warganya ketika hendak bekerja ke luar negeri.
Karena itu, kepala desa beserta perangkatnya diharapkan tidak hanya menjalankan pelayanan administrasi, tetapi juga aktif memberikan edukasi, melakukan pendataan, serta memastikan calon pekerja migran memahami prosedur keberangkatan yang sah.
“Setiap proses keberangkatan harus dipastikan sesuai ketentuan agar masyarakat terhindar dari risiko permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
DPRD Ingatkan Kepala Desa Perketat Pengawasan Administrasi
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Yanti Mustati Robianti, menyoroti pentingnya ketelitian pemerintah desa dalam memberikan pelayanan administrasi kepada warga yang berencana bekerja ke luar negeri.
Menurut Yanti, pengawasan terhadap dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pengantar lainnya, perlu dilakukan secara cermat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu mencegah praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal atau nonprosedural.
Pasalnya, keberangkatan yang tidak tercatat melalui mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama ketika pekerja menghadapi masalah hukum, mengalami kekerasan, atau membutuhkan bantuan di negara penempatan.
Yanti menekankan bahwa pemerintah desa harus memiliki kepedulian terhadap keselamatan warganya, bukan sekadar memberikan pelayanan administratif.
Pengawasan sejak tahap awal diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang memanfaatkan keterbatasan informasi masyarakat untuk menawarkan pekerjaan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Disnakertrans Soroti Ancaman TPPO hingga Upah Tidak Dibayar
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menjelaskan bahwa lahirnya Perbup Nomor 24 Tahun 2026 tidak terlepas dari masih tingginya migrasi nonprosedural serta terbatasnya akses informasi masyarakat mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara legal.
Menurut Diana, pekerja migran yang berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi menghadapi berbagai risiko, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan, tidak dibayarkannya upah, hingga persoalan hukum di negara tujuan.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika keberadaan dan status pekerja migran tidak terdata dengan baik sejak sebelum keberangkatan.
“Melalui Perbup ini, diharapkan upaya pelindungan pekerja migran dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah,” jelas Diana.
Ia menilai keterlibatan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelindungan pekerja migran yang lebih efektif.
Dengan pendataan dan edukasi yang dilakukan sejak awal, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan sekaligus mempermudah koordinasi ketika muncul persoalan yang membutuhkan penanganan.
Perbup Harus Diikuti Pengawasan Nyata
Penerbitan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pelindungan pekerja migran di Kabupaten Serang.
Namun, efektivitas regulasi tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaannya, termasuk kemampuan pemerintah desa dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Pemkab Serang berharap seluruh pemerintah desa memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan edukasi, pendataan, dan pengawasan terhadap calon pekerja migran.
Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Disnakertrans, dan pemerintah desa dinilai menjadi kunci untuk menekan praktik migrasi nonprosedural sekaligus mencegah masyarakat terjebak dalam praktik perekrutan tenaga kerja yang berisiko.
Dengan pengawasan yang lebih kuat sejak tingkat desa, masyarakat Kabupaten Serang diharapkan dapat memperoleh kesempatan bekerja di luar negeri melalui jalur resmi, aman, dan mendapatkan pelindungan hukum yang memadai.
(Adv)
