Ada teman saya berkata ‘Mengapa harus mendaftar ke banyak Parpol? Bukankah malah menghamburkan waktu dan biaya?’
Jawabannya adalah : tahapan dan proses pencalonan dalam Pilpres dimulai dengan terlebih dahulu Parpol atau Gabungan Parpol membentuk Koalisi Antar Parpol : Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Indonesia Maju (KIM), Koalisi Perubahan untuk Persatuan dan Koalisi lainnya.
Kemudian masing2 Koalisi Parpol itu melakukan penjaringan, penyaringan dan dialog2 serta komunikasi politik untuk menetapkan Bakal/Calon Presiden dan Bakal/Calon Wakil Presiden. Maka kemudian muncullah Anies & Muhaimin, Ganjar & Machfud dan Prabowo & Gibran.
Kondisi berbeda terjadi dalam Pilkada, setidaknya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Koalisi-koalisi itu tidak terbentuk/dibentuk dalam tahapan Pencalonan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah. Akibatnya kami, setidaknya saya, selaku Bakal Calon Bupati harus mendaftar ke hampir seluruh Parpol.
Pertama saya mendaftar ke PDIP, lalu ke PKB lalu ke Partai NasDem. Di ketiga Parpol ini saya telah mengikuti tahapan Pengambilan Formulir Pencalonan, Penyerahan Formulir Pencalonan, Pemaparan Visi & Misi, serta (sebentar lagi) Survey Popularitas, Tingkat Kesukaan dan Tingkat Keterpilihan (Elektabilitas) oleh Tim Survey dari masing2 Parpol.
Sebentar lagi saya akan mendaftar ke Partai Perindo, PPP dan PKS — yang selanjutnya tentu akan mengikuti tahapan dan proses pencalonan sebagaimana telah berlangsung di PDIP, PKB dan Partai NasDem.
Saat ini saya juga sedang menanti-nanti dibukanya Jadwal Pendaftaran Pencalonan di Partai Golkar dan Partai Gerindra. Adapun ke Partai Demokratbsaya telah menetapkan sikap untuk tidak mendaftar — karena peluang lolosnya hanya 0%.
Bahkan saya pun akan mendaftar ke PSI dan beberapa Parpol Non-Parlemen di Kabupaten Lebak.
Mengapa mendaftar ke banyak Parpol? Jawabannya ya itu : untuk memperoleh Usungan minimum 10 Kursi dari Gabungan Parpol yg memiliki Kursi di DPRD Lebak (jumlah 50 Kursi) maka saya harus mengetuk pintu demi pintu Parpol. Ini pun tidak mudah. Apalagi kalo mendaftar kepada hanya satu atau dua Parpol saja.
Perolehan Kursi di DPRD Lebak berdasarkan hasil Pileg 2024 adalah sbb : PDIP, PKB dan Partai NasDem masing2 7 (Tujuh) Kursi; Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat masing2 6 (Enam) Kursi; PPP dan PKS masing2 5 (Lima) Kursi serta Partai Perindo (Satu Kursi).
Demikianlah dinamika pencalonan dalam Pilkada (Lebak 2024)— yang berbeda dengan tahapan dan proses pencalonan di Pilpres (utamanya dalam Pilpres 2024 ini).
Ya, untuk memperoleh Usungan oleh Gabungan Parpol dengan minimum 10 Kursi harus mengikuti tahapan dan proses pendaftaran di banyak Parpol.
Ikhtiar wajib dilakukan secara optimal — selebihnya bersabar dan bertawakal saja kepada Allah SWT. Insya Allah.
Adapun Nama-nama Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Lebak 2025 – 2030 yang telah diketahui publik adalah : saya sendiri (H. AKHMAD JAJULI), Hasbi Ashidiqi Jayabaya, Dede Supriadi, KH. Iip Makmur, KH. Syaefudin Asyadzili, Ria Mahdia Fitri, U. Walidan, Tb. Imron, Usep Pahlaludin, Osep Mulyawan serta Dita Fajar Bayhaqi.
Tahapan Penetapan siapa saja Bakal Calon Bupati & Bakal Calon Wakil Bupati yang akan diusung oleh Gabungan Parpol (minimum 10 Kursi) baru bisa diketahui pada Akhir bulan Juli 2024 atau Awal Agustus 2024. Tahapan Pendaftaran ke KPU Lebak tgl 25 – 27 Agustus 2024. Adapun Tahapan Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Paslon akan ditetapkan oleh KPU Lebak pada tanggal 27 September 2024.
(HAJ, 19/05/2024).