Serang, Nodeal.id
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengundang Pelapor Penkum Kejati Banten sauadara ‘Rudi T Manurung, untuk melengkapi verifikasi laporan pada rabu 11 Februari 2026, di kantor Ombudsman jalan Kol. TB. Suwandi nomor 7 Kota Serang.
Respon Ombudsman ini terhadap pelapor menyikapi atas kinerja Kasi Penerangan Hukum (PENKUM) Kejaksaan Tinggi Banten yang dinilai kurang profesional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Adapun kronologi peristiwa yang di alami pelapor, semenjak tahun 2024 hingga kini menyikapi kasus pengusiran yang dialaminya, namun Penkum Rangga selalu susah ditemui guna konfirmasi, baik melalui aplikasi whatsapp ataupun didatangi ke kantornya selalu banyak alasan tidak bisa ditemui.
Kehadiran pelapor kali ini guna syarat pemenuhan verifikasi laporan, melengkapi alat bukti pendukung laporan, dan rangkaian kronologi peristiwa, selanjutnya pihak ombudsman direncankan 14 hari kedepan, akan mengabarkan perkembangannya, paparnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun tim jurnalisme Nodeal.id, Penkum Rangga Adekresna sudah berpindah tugas Februari ini, pasca di laporkan 2 Desember 2025.
Dibawah Kempemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten ‘ Maria Erna,S.H, M.H, semoga Kinerja Penkum baru lebih sinergi dengan insan pers, dan menempatkan media sebagai mitra strategis dalam transparansi, pengawasan, dan penyebaran informasi penegakan hukum. Red
