Serang- DPRD Kota Serang mulai memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP menjelang tahapan penerimaan yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.

Pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik titip siswa hingga dugaan jual beli kursi sekolah. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini harus berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Seluruh proses seleksi, kata dia, wajib mengacu pada aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu. Menurut Muji, seluruh jalur penerimaan mulai dari domisili, afirmasi hingga prestasi harus dilaksanakan secara terbuka dan adil bagi seluruh calon peserta didik.

“Jangan sampai ada titip-menitip atau kecurangan dalam penerimaan murid baru,” ujar Muji, Senin, 11 Mei 2026.

Ia mengatakan pengawasan teknis pelaksanaan SPMB akan dilakukan Komisi II DPRD Kota Serang bersama Dinas Pendidikan Kota Serang dengan turun langsung memantau proses penerimaan di sekolah-sekolah.

Selain melakukan pengawasan lapangan, DPRD Kota Serang juga membuka kemungkinan pembentukan posko pengaduan masyarakat untuk menerima laporan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.

“Kalau memang diperlukan, nanti bisa dibuka posko pengaduan supaya masyarakat mudah menyampaikan laporan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Edi Irianto mengaku telah menerima informasi awal terkait dugaan praktik penitipan siswa di salah satu sekolah.

Informasi tersebut menyebut adanya oknum yang meminta sejumlah uang agar calon siswa dapat diterima di sekolah tertentu. Edi mengatakan informasi itu masih akan ditelusuri untuk memastikan kebenarannya, termasuk mencari identitas oknum dan sekolah yang dimaksud.

“Kami akan cek dulu informasi tersebut agar jelas duduk persoalannya,” kata Edi. Menurutnya, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan karena merugikan masyarakat dan mencederai proses penerimaan siswa yang seharusnya berjalan transparan.

Ia meminta masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB berlangsung. Aduan, kata dia, dapat disampaikan langsung kepada DPRD Kota Serang untuk segera ditindaklanjuti.

Edi juga mengimbau para orang tua calon siswa mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan masuk sekolah lewat jalur tidak resmi. “Percayalah pada aturan yang berlaku dan ikuti prosesnya dengan benar,” ucapnya.(ADV)