Serang, Nodeal.id
– Sikap diam Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Ratih Purnamasari, S.T., M.T., terkait pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) proyek preservasi Jalan Lingkar Selatan (Aat Rusli) menuai sorotan.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK 1.1 BPJN Banten belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Nodeal.id mengenai status pelaksanaan PHO, hasil pemeriksaan pekerjaan, maupun dugaan sejumlah item pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek preservasi Jalan Lingkar Selatan Segmen III tersebut dikerjakan oleh PT Sentra Bangun Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp32.714.163.405 bernomor Kontrak PB.02.01-t/KTR/BPJN 9.6.1/MK/03/2025.
Dari hasil pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian.
Di antaranya, pemasangan paving block yang tampak bergelombang, pemasangan U-Ditch yang pada beberapa titik terlihat menggantung karena belum tertimbun tanah secara memadai, serta hasil pekerjaan yang dinilai kurang rapi.
Selain itu, posisi saluran drainase di beberapa lokasi tampak tidak presisi sehingga berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan maupun endapan lumpur.
Sambungan antar U-Ditch juga terlihat tidak rata dan masih menyisakan celah, sementara adukan semen pada beberapa bagian tampak bergelombang.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang diduga belum memenuhi spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pada Senin (20/7), Nodeal.id kembali mengirimkan permintaan konfirmasi kepada PPK 1.1 BPJN Banten’ Ratih, melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan apakah proyek tersebut telah memasuki tahapan PHO.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Minimnya penjelasan dari pihak BPJN memunculkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima sementara (PHO).
Terlebih, di lapangan masih ditemukan kondisi yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk pertumbuhan ilalang pada area trotoar yang dinilai mengurangi fungsi fasilitas bagi pejalan kaki.
Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek, meliputi proses pengawasan, pengujian mutu pekerjaan, kesesuaian volume pekerjaan, hingga mekanisme pelaksanaan PHO.
Audit dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis, sesuai dengan kontrak yang berlaku, serta untuk memastikan tidak terdapat potensi kerugian keuangan negara. (Rtm)

