Serang, Nodeal.id

– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Ratih Purnamasari, S.T., M.T., akhirnya memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan preservasi Jalan Lingkar Selatan (Aat Rusli).

Penjelasan tersebut disampaikan melalui pihak pelaksana dari PT Sentra Bangun Jaya, selaku perusahaan pelaksana pekerjaan, yang menemui awak media Nodeal.id pada 22 Juli 2026 di salah satu warung makan di Kota Serang.

Pihak pelaksana mengaku mendapat mandat dari kantor PPK 1.1 untuk memberikan penjelasan kepada media.

“Pihak PPK bukan bungkam, tetapi kami mewakili untuk memberikan penjelasan. PHO pekerjaan tersebut sudah rampung pada 20 Juli 2026,” ujar pihak pelaksana.

Berdasarkan penelusuran tim jurnalisme Nodeal.id, pekerjaan tersebut mencakup penanganan sepanjang kurang lebih 1,2 kilometer, di antaranya pekerjaan drainase dan pembangunan pedestrian menggunakan paving block, dengan nilai anggaran APBN sekitar Rp32,7 miliar.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah kondisi yang menjadi sorotan. Di beberapa titik, pemasangan paving block terlihat bergelombang dan dinilai kurang rapi.

Sementara itu, pemasangan U-Ditch pada sejumlah lokasi tampak menggantung karena belum tertimbun tanah secara memadai.

Selain itu, posisi saluran drainase di beberapa titik terlihat kurang presisi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kelancaran aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan maupun endapan lumpur.

Sambungan antara U-Ditch juga terlihat tidak rata dan masih menyisakan celah. Pada beberapa bagian, adukan semen tampak bergelombang sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan kerapian hasil pekerjaan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Bidang Investigasi Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI), Juniar Irwan M, mengatakan kepada Nodeal.id melalui WhatsApp, Rabu (22/7/2026), bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pekerjaan pasangan paving block masih terlihat berantakan dan bergelombang. Ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pemadatan tanah dasar, material pasir yang tidak sesuai, pemasangan tanpa benang ukur, maupun adanya paving yang cacat atau retak,” ujarnya.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta dilakukan audit investigasi terhadap pekerjaan yang dimaksud.

Kami sudah melayangkan surat permohonan audit investigasi kepada Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum pada 22 Juli 2026 dengan nomor surat 027/PA-KMPU/VII/2026,” katanya.

Juniar juga menyoroti besarnya nilai anggaran pekerjaan dibandingkan dengan volume pekerjaan yang disebut sekitar 1,2 kilometer.

“Dengan nilai anggaran sekitar Rp32,7 miliar dan volume pekerjaan sepanjang kurang lebih 1,2 kilometer, kami menilai perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kami menduga terdapat potensi ketidakwajaran dalam pembiayaan pekerjaan tersebut.

Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya mark-up, harus dibuktikan melalui audit teknis dan pemeriksaan dokumen kontrak serta realisasi pekerjaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan membawa temuan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila hasil audit nantinya menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.(Tim)