Serang, Nodeal.id
– Kamis, 23 Juli 2026 – Pembangunan prasarana olahraga di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kelurahan Ciceri, Kota Serang kini resmi memasuki tahap pekerjaan struktur. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Serang dengan anggaran sebesar Rp3,9 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, kegiatan bernama “Penyediaan Prasarana Olahraga Tingkat Kabupaten/Kota” dengan jenis pekerjaan “Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga”.
Nilai kontrak tercatat Rp3.970.754.000 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Proyek dikerjakan CV. Dwi Perkasa dan pengawasan teknis dipercayakan kepada PT. Muda Mandiri Konsultan.
Pantauan langsung di lapangan Kamis (23/7), sejumlah pekerja terlihat memasang bata ringan di lantai atas. Namun tata letak material seperti bata ringan, besi beton, dan pasir berantakan serta semrawut.
Selain itu, pekerja terlihat tidak mengenakan pakaian dan perlengkapan keselamatan kerja (APD) sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Ketiadaan petugas konsultan pengawas di lokasi sangat mencolok. Bahkan salah satu karyawan pelaksana mengaku tidak memiliki nomor kontak konsultan yang seharusnya hadir setiap hari memantau kualitas, kerapian, dan kepatuhan keselamatan kerja.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa paket pekerjaan ini sejak tahap lelang sudah diatur sedemikian rupa sehingga pengawasan berjalan sangat lemah.
Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Joshrius, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana agar mematuhi seluruh isi kontrak antara penyedia dan pengguna barang/jasa.
Mulai dari kerapian lokasi, spesifikasi bahan yang sesuai kontrak, hingga kewajiban pekerja mengenakan seragam dan perlengkapan keselamatan kerja.
Kepala Dinas Dispora Kota Serang juga ditegaskan agar tidak menutup diri, melainkan merespons setiap informasi termasuk laporan masyarakat maupun wartawan terkait kejadian di lapangan.
Hal ini mencakup pengawasan ketat agar bahan bangunan yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi yang tertuang dalam perjanjian kontrak.
Di papan proyek tercantum imbauan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Pembangunan gedung olahraga ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Stadion Maulana Yusuf, ditargetkan selesai untuk menambah fasilitas olahraga masyarakat.
(Tim Redaksi)

