Banten, Nodeal.id

Paket Preservasi Jalan Lingkar Selatan Segmen III senilai sekitar Rp.32,7 miliar yang diselenggarakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten berbuntut laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Laporan tersebut dilayangkan pada 24 Juli 2026 dan tercatat dengan Nomor 040/LP-PR/VII/2026.

Pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan mark-up serta informasi mengenai pembagian sebagian pekerjaan kepada pengusaha lokal.

Proyek yang dikelola Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BPJN Banten, Ratih Purnamasari, S.T., M.T., tersebut dikerjakan oleh PT Sentra Bangun Jaya. Kegiatan dimulai sejak tahun 2025 dan proses Provisional Hand Over (PHO) disebut telah dilaksanakan pada 20 Juli 2026.

Persoalan mencuat setelah pihak pelaksana kontraktor, yang mengaku diutus oleh PPK 1.1 BPJN Banten, menemui media ini di salah satu warung makan di Kota Serang pada 22 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak yang mengaku sebagai humas pelaksana kontraktor menyampaikan bahwa kegiatan preservasi tersebut memang melibatkan atau dibagi kepada sejumlah pengusaha lokal di sekitar wilayah pekerjaan dengan alasan pemerataan.

Ia juga menyebut bahwa kekurangan fisik pekerjaan yang ditemukan di lapangan dinilai hanya sedikit dan akan ditangani melalui masa pemeliharaan.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme pelibatan pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

Apabila benar terdapat pembagian pekerjaan kepada pengusaha lokal, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai bentuk kerja sama, dasar hukum, lingkup pekerjaan, serta nilai pekerjaan yang diberikan kepada masing-masing pihak.

Dengan selesainya proses PHO, PPK 1.1 BPJN Banten juga diharapkan dapat menjelaskan secara transparan hasil pemeriksaan pekerjaan, termasuk apakah seluruh pekerjaan telah dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, mutu, dan dokumen kontrak.

Sebab, berdasarkan pantauan di sejumlah titik, masih ditemukan kondisi pekerjaan yang menjadi sorotan.

Di antaranya pemasangan paving block yang tampak bergelombang, pemasangan U-Ditch yang pada beberapa titik terlihat menggantung karena belum tertimbun tanah secara memadai, serta hasil pekerjaan yang dinilai kurang rapi.

Selain itu, posisi saluran drainase di sejumlah lokasi tampak tidak presisi sehingga dikhawatirkan dapat menghambat aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan maupun endapan lumpur.

Sambungan antar-U-Ditch juga terlihat tidak rata dan masih menyisakan celah. Sementara adukan semen pada beberapa bagian tampak bergelombang dan tidak menunjukkan hasil pekerjaan yang rapi.

Pelapor, saat dimintai keterangan di ruang PTSP Kejati Banten pada 24 Juli 2026, menilai informasi mengenai pembagian pekerjaan dari paket senilai sekitar Rp.32 miliar tersebut perlu diperiksa secara serius.

Menurut pelapor, apabila benar pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dibagi-bagi kepada pihak lain, maka mekanisme dan dasar pembagiannya harus dibuka secara transparan.

“Menurut kami, informasi mengenai pembagian kegiatan dari nilai proyek sekitar 32 miliar itu tidak wajar dan perlu diperiksa. Apalagi jika pelaksanaannya melibatkan pihak lain, harus jelas dasar dan mekanismenya,” ujar pelapor.

Pelapor juga menyoroti persoalan volume pekerjaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya, panjang pekerjaan preservasi disebut mencapai sekitar 2,1 kilometer.

Atas dasar itu, pelapor menduga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

“Kalau volume pekerjaan yang dijelaskan mencapai 2,1 kilometer dengan nilai kontrak sekitar 32,7 miliar, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada mark-up atau pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai,” katanya.

Laporan tersebut kini telah disampaikan kepada Kejati Banten. Pelapor berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga proses PHO.

Termasuk menelusuri kebenaran informasi mengenai keterlibatan pengusaha lokal dalam pelaksanaan proyek serta memastikan apakah seluruh pekerjaan yang dibayarkan negara benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak.(Tim)