Dok: Ketua Yayasan M, saat ditemui dilokasi proyek revitalisasi SD Bani Al Islam sedang menjelaskan kesalahan pekerjaan dan keterangan lain kepada Nodeal.id
Serang, Nodeal.id
– Pelaksanaan proyek revitalisasi dua ruang kelas di SD Bani Daud Al Islam, Kampung Jengkol, Kelurahan Tingar, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp.804.886.080, diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hal ini menyusul temuan di lapangan, perbedaan keterangan, serta ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan.
Berdasarkan aturan, alokasi ini merupakan Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan. Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Negara serta Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bantuan Pemerintah, alur penyaluran wajib melalui penetapan dalam APBN, dialokasikan kementerian terkait, disalurkan ke rekening penerima manfaat yang sah, dan di pertanggungjawabkan sesuai dokumen resmi.
Berdasarkan keterangan Ketua Yayasan, anggaran disalurkan melalui yayasan, dan di dalamnya dialokasikan biaya sebesar 2 persen untuk konsultan pengawas.
Disebutkan pula konsultan hanya datang ke lokasi dua hari sekali. Selain kewajiban kehadiran, Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mengatur bahwa tenaga ahli pada konsultan pengawas wajib memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (Sertifikat Kompetensi) yang sesuai dengan bidang dan jenis pekerjaan yang ditangani.
Tanpa sertifikasi yang sah, penugasan pengawasan dinilai tidak memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan.
Pantauan di lokasi menemukan kesalahan pemasangan lubang kusen jendela sehingga harus dibongkar ulang, sementara biaya pengawasan sebesar 2 persen tersebut rencananya akan tetap dibayarkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah menyampaikan bantahan lengkap melalui pesan WhatsApp kepada awak media:
“Ngawur itu beritanya, mana ada dana masuk yayasan, dana langsung masuk ke rekening sekolah khusus revisi. Lagian juga itu struktur jendela benar, ada perubahan. Coba dilihat jelas gambarnya. Kalau berita tidak sesuai fakta nanti saya tindak lanjut. Saya juga lulusan hukum. Jangan asal bikin berita hoax kalau adu data bagaimana?”
Hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan untuk membuktikan aliran dana langsung ke rekening sekolah, persetujuan resmi atas perubahan desain pekerjaan, maupun bukti kepemilikan sertifikat keahlian konsultan pengawas.
Kejaksaan Negeri Serang, BPKP Provinsi Banten, dan Dinas Pendidikan Kota Serang diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi verifikasi kesesuaian penyaluran APBN, kelayakan teknis pekerjaan, serta memeriksa kelengkapan dan keabsahan sertifikasi keahlian konsultan pengawas yang ditugaskan.
(Tim Redaksi Nodeal.id)

