Bogor, Nodeal.id
Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan pengawas bangunan, kajian yang dilakukan Satpol PP dan berdasarkan Hasil dari Forum Penataan Ruang Kabupaten Bogor yang di ketuai Sekda Kabupaten Bogor dan beranggotakan Dinas Bappeda, Dinas DPKPP, Dinas PUPR dan dinas terkait lainnya telah meneliti dan mengkaji serta menyatakan tidak adanya pemberlakuan khusus terhadap Restoran Asep Stroberi. Restoran Asep Stroberi tetap di proses sesuai ketentuan yang berlaku. pada tanggal 21 Agustus 2024 dilakukan penyegelan bangun-an Resto Asep Stroberi oleh petugas Satpol PP Kab. Bogor
![](https://nodeal.id/wp-content/uploads/2024/09/Picture2.png)
dan pada tanggal 22 Agustus 2024 telah dilaksanakannya Sidang Yustisi
Terhadap Restoran Asep Stroberi berdasarkan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, memutuskan mengadili terdakwa Pemilik Bangunan Asep Stroberi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan yakni mendirikan tanpa izin, menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Restoran Asep Stroberi memang tidak dibongkar pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024. namun bukan berarti tidak di tertibkan. Jika selanjutnya proses izin tidak diselesaikan maka sesuai dengan aturan yang berlaku akan dilakukan pembongkaran sebagaimana bangunan lainnya.(JM)