Serang, Nodeal.id

– Buruknya sistem keterbukaan informasi yang di selenggarakan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang (RSUD) Dr. Drajat Prawiranegara berpotensi merusak fondasi pemerintahan yang baik (good governance).

Hal ini terendus saat tim jurnalisme Nodeal.id saat meninjau proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS). dari pihak securiti melarang melakukan peliputan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drajat Serang.

Insiden tersebut terjadi pada hari Jumat (24/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika para wartawan hendak mendokumentasikan kondisi pembangunan di lantai gedung IBS, mereka mendapat penolakan keras dari pihak manajemen rumah sakit RSDP.

Pelarangan dilakukan langsung oleh Ibu Serli Saparina, staf keamanan di RS. yang bertugas. Hingga saat ini belum diketahui alasan pasti di balik larangan tersebut, mengingat kegiatan pembangunan merupakan informasi yang berhak diketahui oleh publik.

Menanggapi perihal larangan peliputan, Ketua Inveatigasi Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA), Irwan Manurung, angkat bicara pada Nodeal.id (24/4) melalui chat whatsapp, dan mengaku prihatin atas adanya larangan peliputan.

Kata dia, tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Situasi yang terjadi saat ini menunjukkan adanya sikap yang berlebihan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi serta keterbukaan,”.

Pers adalah pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Kehadiran wartawan bukan untuk dihalangi, melainkan untuk memastikan informasi tersampaikan secara utuh kepada publik, paparnya.

Jika penyelenggaraan pelayanan seperti ini RSDP berpotensi melemahkan komitmen Bupati Zakiyah mempetahankan upaya keterbukaan informasi publik dan akselerasi digitalisasi untuk meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan yang baik dari kebocoran APBD, urainya.(Rtm)