Cilegon, Nodeal.id
– Proyek Preservasi Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp.32,7 miliar menjadi sorotan publik.
Hasil temuan Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) di lapangan memunculkan dugaan adanya sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi penyimpangan.
Temuan tersebut diungkap Ketua Investigasi FORWARA, Irwan M, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada 9 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Sentra Bangun Jaya itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp32.714.163.405 dengan Nomor Kontrak PB.02.01-t/KTR/BPJN 9.6.1/MK/03/2025.
Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak memenuhi standar pelaksanaan konstruksi. Salah satunya pada pemasangan U-Ditch atau saluran drainase beton yang diduga tidak menggunakan lapisan pasir sebagai alas pemasangan.
Kondisi tersebut menyebabkan posisi saluran terlihat tidak presisi dan berpotensi menimbulkan genangan air maupun endapan lumpur pada beberapa titik.
Selain itu, sambungan antar U-Ditch tampak tidak rata dan masih menyisakan celah, sementara adukan semen terlihat bergelombang sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pengerjaan.
Sorotan juga mengarah pada pekerjaan pedestrian menggunakan paving block. Material urugan yang digunakan di bawah lapisan paving diduga bukan tanah pilihan sebagaimana lazim dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi, melainkan bercampur sampah dan akar pohon berukuran cukup besar.
Menurut Irwan, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek berlangsung.
“Di lokasi terlihat adanya dugaan pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya konsultan pengawas maupun pihak terkait memberikan teguran apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai RAB maupun ketentuan teknis,” ujar Irwan kepada Nodeal.id, Sabtu (14/6/2026).
Ia menambahkan, pemasangan paving block juga tampak bergelombang yang diduga akibat tanah dasar tidak diratakan dan dipadatkan secara optimal.
Sementara pada sejumlah titik pemasangan U-Ditch ditemukan rongga di bagian bawah saluran yang diduga tidak diisi adukan semen maupun batu belah sebagai penyangga konstruksi.
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara wajib menjamin mutu pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.
“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran spesifikasi teknis atau ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai anggaran negara yang nilainya puluhan miliar rupiah tidak menghasilkan kualitas pekerjaan sebagaimana yang direncanakan,” tegasnya.
Irwan juga menilai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi pengurangan mutu pekerjaan maupun penggunaan material yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
FORWARA, lanjutnya, akan mengumpulkan data dan dokumen pendukung untuk selanjutnya menempuh langkah hukum serta melaporkan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak manajemen proyek juga belum memperoleh respons.(Tim)

