Serang, Nodeal.id

Pasca dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Selasa (2/6/2026) terkait dugaan aliran dana dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga kini penyidik diketahui belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 032/LP.Pn/VI/2026–Setum 3602 dan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan proses penerbitan izin usaha pertambangan.

Hal itu terungkap usai rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (15/6/2026). Saat dikonfirmasi tim jurnalisme Nodea.id, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James, mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan dari penyidik.

Saya belum ada panggilan dari penyidik,” ujarnya singkat.

Menurut Ari, sejauh yang diketahuinya, pejabat lain di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Banten juga belum mendapatkan panggilan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Ditempat yang sama Inspektur Daerah Provinsi Banten ‘Sitti Ma’ani Nina, menambahkan kepada Nodeal.id (15/6), bahwa belum mengetahui adanya aliran dana dalam penerbitan IUP yang dilaporkan ke Polda Banten, baik di jajaran Irbannya juga sama belum ada info, jelasnya.

Laporan dugaan aliran dana itu berangkat dari informasi serta dokumen yang diklaim dimiliki pelapor mengenai adanya biaya yang diduga dikeluarkan dalam proses hingga terbitnya izin usaha pertambangan.

Berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya, salah satu sumber yang mengaku pernah mengurus IUP menyebut nilai dana yang digunakan dalam proses perizinan mencapai sekitar Rp 600 juta atau setara harga satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero. Dana tersebut, menurut sumber, diduga disalurkan melalui pihak ketiga yang berperan sebagai konsultan perizinan berinisial “EN” yang berdomisili di kawasan Kaligandu, Kota Serang.

Pelapor meminta kepolisian melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan, bukti transaksi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengurusan izin tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan mengklarifikasi kemungkinan adanya keterkaitan aliran dana dengan proses penerbitan izin di lingkungan instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polda Banten mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. (Tim)