Lebak, Nodeal.id

Perdagangan benur lobster di wilayah Lebak, Banten, kini kian marak. Sebagian berjalan secara resmi dan memiliki izin, namun sebagian besar berlangsung tanpa izin atau tergolong ilegal.

Di balik praktik ini, disebutkan terdapat kelompok yang diduga berperan sebagai pengendali utama, di antaranya dengan inisial Hd dan BB Berdasarkan keterangan dari narasumber berinisial Ba, kelompok yang diduga menguasai perdagangan benur lobster secara ilegal tersebut pernah ditangkap aparat.

Namun keduanya dibebaskan kembali setelah diduga mengeluarkan uang sebesar lebih dari Rp1 miliar.Wartawan yang berinisial Jp yang membongkar kasus ini justru menjadi tersangka.

Ia menceritakan kronologinya:“Awalnya kami dapat informasi dari Hd bahwa BB akan mengirim benur lobster ke luar kota, dan akan diberi tahu jadwal keberangkatannya.

Kami pun mengikuti petunjuk tersebut untuk membuktikan kebenaran informasi itu. Kami menunggu di lokasi yang ditentukan, dan benar saja, tak lama kemudian ada kendaraan yang dikemudikan karyawan BB membawa benur lobster.

Kami menghentikan mobil tersebut dan melihat banyak kantong berisi benur lobster. Saat diminta mengakui siapa pemiliknya, sopir menolak menjawab. Karena itu, kami membawanya berpindah tempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tak lama kemudian ia berteriak, dan tiba-tiba kami disergap oleh warga. Akhirnya saya menyerahkan diri ke Polres Lebak.

”Wartawan itu mengakui ada kekurangan dalam langkahnya, namun menjelaskan alasannya: “Saya mengakui ada kesalahan karena tidak langsung melaporkan ke aparat.

Namun hal itu saya lakukan karena sebelumnya diberi tahu bahwa pihak penegak hukum sudah ‘kondusif’—artinya tidak akan ditindak tegas.

Dan kenyataannya terbukti: orang yang membawa benur dan pemiliknya tidak ditangkap sama sekali, bebas begitu saja.

”Ketua Bidang Investigasi Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI), Juniar Irwan M, menilai penanganan kasus ini sangat tidak adil.

“Polres Lebak terlihat tidak konsisten dalam menegakkan hukum. Wartawan Jp bertindak demikian karena sudah tidak percaya lagi pada kinerja kepolisian setempat.

Padahal menurut peraturan yang berlaku, perdagangan benur lobster tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 8 tahun penjara.

Jika pelaku dibiarkan bebas, ini sama saja melindungi kelompok yang diduga sebagai mafia benur lobster.”Ia menambahkan bahwa penahanan terhadap wartawan dianggap tidak tepat.

“Secara hukum, wartawan tidak seharusnya langsung ditahan karena barang bukti belum sempat dipastikan kepemilikannya secara sah.

Sebaliknya, pihak kepolisian justru tidak menangkap orang yang membawa barang maupun pemiliknya.

Kami akan melaporkan oknum yang diduga melindungi kelompok tersebut dan meminta rekan-rekan media untuk menyebarluaskan fakta ini agar diketahui publik.

”Menyikapi ketimpangan penegakan hukum ini, berbagai pihak meminta pimpinan kepolisian tingkat lebih tinggi meninjau kembali kasus ini serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melindungi praktik perdagangan benur lobster secara ilegal.(Tim)