SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta bebas dari intervensi maupun praktik titip siswa.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dindikbud Provinsi Banten, Herdi Herdiansyah, menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan adanya kecurangan dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru.
“Informasi tersebut tidak benar. Selama proses SPMB, Dinas Pendidikan melaksanakan seluruh tahapan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan,” ujar Herdi kepada wartawan di Serang, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, sistem digital yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB telah dirancang secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau proses seleksi secara langsung.
Ia menjelaskan, seluruh informasi mengenai hasil seleksi, jumlah kuota, hingga posisi calon peserta didik pada masing-masing jalur dapat diakses melalui aplikasi SPMB secara real time.
“Dengan sistem yang transparan seperti sekarang, masyarakat dapat melihat langsung perkembangan seleksi. Tidak ada ruang untuk praktik titip-menitip. Jika peserta tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi, maka hasilnya tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Herdi juga menegaskan bahwa Dindikbud tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun. Sebagai contoh, ia menyebut anak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten juga tidak diterima pada sekolah negeri yang dituju.
“Itu menjadi bukti bahwa tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan SPMB. Anak Pak Kepala Dinas sendiri juga tidak lolos seleksi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, komitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB merupakan bagian dari arahan Gubernur Banten Andra Soni agar proses penerimaan peserta didik dilaksanakan secara bersih, jujur, dan akuntabel.
“Instruksi Pak Gubernur sangat jelas, pelaksanaan SPMB harus berjalan secara clear and clean. Kami mengajak seluruh masyarakat ikut mengawasi. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran atau keterlibatan oknum, baik di satuan pendidikan maupun di lingkungan Dinas Pendidikan, silakan dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Bagi calon peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri, Dindikbud Banten mengimbau agar tidak berkecil hati. Pemerintah Provinsi Banten telah menyediakan alternatif melalui Program Sekolah Gratis yang melibatkan sejumlah sekolah swasta.
“Program sekolah gratis yang telah berjalan menjadi solusi agar anak-anak tetap memperoleh akses pendidikan tanpa terbebani biaya pendidikan di sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Herdi.
Dindikbud berharap pelaksanaan SPMB 2026 mendapat dukungan seluruh masyarakat sehingga proses penerimaan peserta didik dapat berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa. (ADV)

