SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim, didampingi Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo, Barhum H.S., dan Imron Rosadi. Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Fahmi Hakim menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menyerap, menghimpun, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Karena itu, setiap anggota DPRD memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil reses secara tertulis kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lembaga.
Menurutnya, laporan hasil reses tidak hanya memuat waktu dan lokasi pelaksanaan kegiatan, tetapi juga berisi berbagai aspirasi, usulan, pengaduan masyarakat, daftar peserta, hingga dokumentasi sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pembangunan daerah.
Pada kesempatan tersebut, laporan hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan diserahkan secara simbolis oleh juru bicara yang telah ditunjuk. Untuk Dapil Banten 1 disampaikan oleh Emuy Mulyanah, Dapil Banten 2 oleh Nia Purnamasari, dan Dapil Banten 3 oleh Agus Maulana.
Fahmi Hakim mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pelaksanaan reses dan menyusun laporan secara komprehensif. Ia menilai berbagai masukan, keluhan, serta harapan masyarakat yang berhasil dihimpun menjadi referensi penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.
“Laporan hasil reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan strategis bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam menyusun program pembangunan dan merumuskan kebijakan yang selaras dengan RPJMD serta kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya.
DPRD Provinsi Banten juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut seluruh aspirasi masyarakat yang telah dihimpun selama masa reses. Seluruh hasil reses akan diteruskan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan perangkat daerah.
Melalui mekanisme reses tersebut, DPRD berharap setiap aspirasi masyarakat dapat diakomodasi secara optimal sehingga pembangunan di Provinsi Banten semakin tepat sasaran, berkeadilan, merata, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (ADV)

