SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten masih mendalami dugaan perubahan data calon peserta didik pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMAN 2 Kota Serang.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB, termasuk menelusuri dugaan perubahan data yang menjadi sorotan publik.

“Lagi evaluasi, lagi saya dalami segala macam. Lagi dicek, ya dievaluasi,” kata Jamaluddin usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (9/7/2026).

Meski demikian, Jamaluddin belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dugaan perubahan data peserta yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) SPMB. Ia menegaskan proses pendalaman masih berlangsung.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Banten setelah menerima laporan terkait hilangnya nama seorang calon peserta didik dari sistem menjelang pengumuman hasil seleksi di SMAN 2 Kota Serang.

Berdasarkan penjelasan pihak sekolah, pada tahap Pra-SPMB calon peserta didik tersebut belum mengunggah dokumen prestasi. Namun saat proses SPMB berlangsung, akun peserta tiba-tiba menampilkan sertifikat prestasi tanpa sepengetahuan panitia sekolah.

Riwayat sistem menunjukkan bahwa pada 2 Juli 2026 pukul 11.18 WIB peserta mendaftar melalui jalur prestasi menggunakan sertifikat juara II tingkat kabupaten/kota. Karena dokumen tersebut belum pernah diverifikasi sebelumnya, panitia sekolah menghubungi orang tua peserta untuk meminta klarifikasi.

Namun pada malam hari sekitar pukul 20.25 WIB, data peserta kembali berubah. Jalur pendaftaran berganti menjadi jalur tahfiz tiga juz dengan bobot nilai enam, tanpa melalui proses verifikasi ulang di tingkat sekolah.

Sekolah juga mempertanyakan keabsahan sertifikat tahfiz yang digunakan karena belum memperoleh pengesahan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Selain itu, terdapat perbedaan tanggal penerbitan dokumen dengan waktu pelaksanaan proses verifikasi.

Dalam petunjuk teknis SPMB 2026 disebutkan bahwa perubahan data peserta setelah tahap Pra-SPMB hanya dapat dilakukan oleh operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan riwayat perubahan data yang diterima dari sekolah.

“Pegangan kita, setelah tahap verifikasi Pra-SPMB seharusnya tidak ada lagi perubahan data. Faktanya masih muncul data baru. Pertanyaan besarnya, kenapa sistem masih mengizinkan perubahan setelah Pra-SPMB selesai. Itu yang akan kami dalami,” ujar Fadli.

Menurutnya, riwayat sistem menunjukkan adanya inkonsistensi. Awalnya peserta tidak memiliki data prestasi, kemudian muncul dokumen prestasi baru setelah tahap Pra-SPMB berakhir, dan selanjutnya kembali berubah menjadi sertifikat tahfiz.

Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk memastikan mekanisme perubahan data tersebut. Penelusuran dilakukan guna mengetahui apakah persoalan tersebut disebabkan oleh kelemahan sistem atau adanya dugaan campur tangan pihak tertentu.

“Mudah-mudahan tidak ada oknum yang bermain di sini,” kata Fadli.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menilai dugaan perubahan data di SMAN 2 Kota Serang dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026 secara menyeluruh.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Banten melakukan audit terhadap seluruh data SPMB, mengingat dugaan serupa juga sempat mencuat di Kabupaten Lebak.

“Saya meminta data SPMB diaudit. Kepala Dinas sebelumnya menyatakan tidak ada lagi perubahan data setelah Pra-SPMB, tetapi faktanya dugaan perubahan masih muncul. Di Lebak juga sempat terjadi perubahan data jarak,” ujarnya.

Yeremia juga mendesak Inspektorat Provinsi Banten menelusuri seluruh jejak digital perubahan data peserta. Menurutnya, sistem seharusnya mampu merekam identitas pihak yang melakukan perubahan sehingga apabila ditemukan pelanggaran, dapat segera ditindak sesuai ketentuan.

Selain itu, ia meminta audit dilakukan terhadap seluruh jalur penerimaan, termasuk jalur prestasi dan mutasi, guna memastikan tidak ada penggunaan sertifikat maupun dokumen yang tidak sah dalam proses seleksi SPMB 2026.(ADV)