Serang, Nodeal.id
– Dugaan buruknya tata kelola administrasi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang berujung pada pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Jumat (10/7/2026). Pengaduan tersebut diajukan terkait dugaan maladministrasi atas tidak ditemukannya surat permohonan informasi publik yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Rutan.
Surat permohonan informasi dari Nodeal.id tertanggal 24 Juni 2026 dengan Nomor 078/PI-Nd/VI/2026 tersebut berisi permintaan informasi publik mengenai penyelenggaraan pengadaan bahan makanan dan minuman tahanan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Menurut pelapor, surat tersebut telah disampaikan secara resmi. Namun, saat dilakukan konfirmasi pada 7 Juli 2026, petugas jaga (sipir) menyampaikan bahwa surat tersebut hilang. Ketika kembali dipertanyakan pada 10 Juli 2026, petugas menyatakan surat tersebut belum ditemukan dan belum masuk ke bagian sekretariat.
Atas kondisi tersebut, pelapor menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam pengelolaan administrasi surat-menyurat sehingga permohonan informasi publik yang telah diajukan tidak dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam permohonan informasi tersebut, pelapor meminta data terkait penyelenggaraan pengadaan bahan makanan dan minuman tahanan Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Sementara itu, Ketua Bidang Investigasi Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI), Juniar Irwan M., melalui pesan WhatsApp kepada Nodeal.id pada 8 Juli 2026 menyampaikan bahwa sektor pengadaan makanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dinilai memiliki potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Ia menyebut dugaan praktik yang kerap menjadi perhatian publik antara lain markup anggaran, penyalahgunaan dana operasional makan dan minum, pelaporan fiktif, maupun dugaan cashback dari penyedia. Menurutnya, praktik tersebut dapat berdampak pada menurunnya kualitas makanan yang diterima warga binaan apabila benar terjadi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan bukan kesimpulan atas kondisi di Rutan Kelas IIB Serang.
Pelapor menilai tidak ditemukannya surat permohonan informasi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang baik. Selain itu, tidak adanya tindak lanjut terhadap permohonan informasi dinilai dapat menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, pelapor meminta dilakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi di Rutan Kelas IIB Serang. Pelapor juga berharap Ombudsman memberikan rekomendasi agar tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan Rutan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, Kepala Rutan Kelas IIB Serang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan hilangnya surat permohonan informasi tersebut maupun tanggapan atas laporan yang telah disampaikan ke Ombudsman. (Red)

