:Serang, Nodeal.id

– Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Alexuss yang masih beroperasi di lantai 3 Pasar Rau, Kota Serang, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini status pengelolaan aset Pasar Rau pasca berakhirnya kerja sama antara Pemerintah Kota Serang dengan PT Pesona Persada pada Oktober 2025 dinilai belum memiliki kejelasan.

Salah satu yang dipertanyakan adalah transparansi terkait perjanjian sewa tempat yang menjadi lokasi operasional THM Alexuss. Publik mempertanyakan kepada siapa biaya sewa dibayarkan serta siapa yang saat ini memiliki kewenangan atas pengelolaan aset tersebut.

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi membalas saat dikonfirmasi Nodeal.id pada 9 Juli 2026 via whatsapp, mengenai status aset Pasar Rau menjelaskan bahwa proses pengambilalihan masih berlangsung.

“Masih dalam proses, silakan lebih lanjut tanyakan ke Pak Sekda,” ujar Budi Rustandi.

Sementara itu, dalam audiensi di Kantor Satpol PP Kota Serang deangan Nodeal.id (9/7), pihak Satpol PP menjelaskan telah melakukan penindakan terhadap 10 tempat hiburan malam yang dinilai melanggar ketentuan. Bentuk penindakan yang dilakukan berupa pemasangan surat peringatan di masing-masing THM.

Menurut Satpol PP, THM Alexuss yang berada di Pasar Rau juga telah diberikan surat peringatan.

“Alexuss Pasar Rau sudah kami tempel surat peringatan. Tidak mungkin ada penyegelan dua kali atau segel di atas segel. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Serang Kota melalui Biro Hukum Pemerintah Kota Serang terkait proses penyegelan, namun sampai saat ini belum ada jawaban,” ujar pihak Satpol PP.

Satpol PP juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Serang belum dapat secara otomatis mengambil alih pengelolaan Pasar Rau. Menurut mereka, diperlukan Surat Keputusan Wali Kota mengenai pemutusan kerja sama sehingga seluruh aset beserta potensi pendapatan yang berasal dari Pasar Rau, termasuk kontrak sewa bangunan, secara administratif berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Serang.

Untuk memperoleh penjelasan mengenai status kewenangan pengelolaan Pasar Rau, pada jumat (10/7/2026) tim jurnalisme Nodeal.id mendatangi Kantor Sekretaris Daerah Kota Serang, H. Nanang. Namun berdasarkan keterangan staf, Sekda sedang tidak berada di kantor.

“Bapak Sekda sedang tidak di kantor. Kalau ingin bertemu, harus membuat janji terlebih dahulu,” ujar salah seorang staf.

Padahal sebelumnya Wali Kota Serang telah mengarahkan agar penjelasan lebih lanjut mengenai status pengelolaan Pasar Rau disampaikan oleh Sekretaris Daerah.

Masih berlangsungnya aktivitas THM Alexuss di tengah belum jelasnya status pengelolaan aset Pasar Rau memunculkan tanda tanya besar, apakah operasional tempat hiburan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk mengenai pembayaran sewa bangunan apakah Aset Kota Serang gratis digunakan pasca pemutusan PT Pesona., (Red)